LANGIT7.ID - , Jakarta -
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang pengendalian penggunaan penyedia jasa lainnya perorangan (
PJLP).
Dokumen Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 terkait ketentuan usia tercantum dalam poin D pedoman pengendalian penggunaan PJLP. Adapun maksimal usia PJLP DKI Jakarta adalah 56 tahun.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Diminta Fokus Lanjutkan Program Anies Baswedan"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub itu, dikutip Langit7.id Kamis (15/12/2022).
Kepgub ini melengkapi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Sebab, kedua Pergub itu tidak mengatur spesifik batas usia pegawai PJLP. Proses pengadaan PJLP pada Kemgub baru dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah, mengenai hak, kewajiban, larangan, dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Umumkan Slogan Baru, Ubah Jakarta Kota Kolaborasi"Keputusan Gubernur ini mulai dilaksanakan untuk pengadaan PJLP tahun anggaran 2023," tambah Kepgub tersebut.
Selain itu, Kepgub baru mengatur pembayaran jasa PJLP paling lambat tangga 5 setiap bulan. PJLP juga diberika jaminan kesehatan dan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(est)