LANGIT7.ID - , Jakarta -  
Pemerintah mendorong kawasan industri halal di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seusai mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat meninjau pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH) di Sidoarjo, Jawa Timur. 
Dalam kesempatan tersebut Kemenperin juga meminta KIH di Indonesia segera terisi dan beroperasi maksimal. Sehingga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dan nasional. 
“Hadirnya KIH seluas 148 hektare di Sidoarjo, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung proses produk halal, diharapkan akan memperkuat seluruh rantai nilai halal dari sektor hulu hingga hilir guna mengembangkan potensi produk halal di Indonesia khususnya di Jawa Timur dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik dan global,” kata Menteri Agus dikutip dari Antaranews. 
Tiga industri halal yang didorong segera terisi dan optimal adalah Modern Halal Valley, Halal Industrial Park Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Dua Kawasan Industri Halal di NTBMenperin mengemukakan, untuk mendorong potensi yang cukup besar di industri halal, diperlukan kolaborasi program kementerian dan lembaga di daerah guna memperkuat ekosistem industri halal.
“Ketersediaan fasilitas serta infrastruktur yang lengkap dan terpadu akan meningkatkan ketertarikan investasi di KIH karena bersaing dengan KIH di negara-negara tetangga,” tegasnya.
Karena itu, Kementerian Perindustrian terus melakukan upaya untuk mendorong pembangunan KIH dan halal hub di daerah-daerah guna membentuk ekosistem industri halal yang kuat dan merata di seluruh Indonesia. Hal ini dapat dilakukan karena memperoleh kerja sama dan dukungan dengan pihak lain.
“Pembangunan kawasan industri terutama KIH tidak hanya sebatas memperoleh perizinan tetapi bagaimana mendatangkan tenant masuk ke dalam kawasan. Geliat pembangunan KIH perlu mendapatkan perhatian, seperti fasilitasi insentif, guna memperkuat ekosistem halal value chain dari aktivitas industri halal global,” papar Agus.
Kemenperin saat ini sedang merevisi ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH, yang akan diubah ketentuannya menjadi penetapan kawasan industri halal oleh menteri dengan memudahkan pemberian fasilitas dan insentif bagi pelaku usaha di bidang produk halal.
Baca juga : MES: Perlu Mempertemukan Industri Halal Indonesia dengan Permintaan Luar Negeri(est)