LANGIT7.ID, Jakarta -  Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah, mengungkapkan, pemerintah belum berencana memberikan subsidi upah kepada buruh yang terkena PHK karena dampak penurunan ekonomi global saat ini.
Subsidi upah belum bisa diberikan seperti tiga tahun terkahir.  Sebelumnya, kebijakan ini diberlakukan karena adanya kondisi pandemic Covid-19 dan penyesuaian kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ida menjelaskan, bantuan subsidi upah pada 2020 dan 2021 karena ada pandemi corona yang menyebabkan pendapatan para buruh berkurang. Lalu, pada 2022 buruh diberi subsidi upah karena ada penyesuaian kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Menaker: Permenaker 18/2022 Jadi Solusi Penetapan UMP 2023“Mudah-mudahan (tahun ini) tidak ada yang membuat upah teman-teman buruh jadi berkurang. Sebenarnya, kebijakan itu mengikuti kondisi,” kata Ida, dikutip laman resmi UGM, Jumat (24/2/2023).
Ida menambahkan, meskipun ada ancaman resesi, banyak negara masih memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap positif, meski mengalami penurunan. Selain itu, inflasi di Indonesia juga masih bisa terkendali.
“Ekonomi kita diprediksi turun tapi dianggap sangat baik dengan negara lain, bisa tumbuh positif dan inflasi yang masih bisa terkendali. Meski ada penurunan, tapi masih tumbuh positif,” ujar Ida.
(jqf)