LANGIT7.ID, Yogyakarta -  Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengumumkan Upah Minumum Propinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 DIY, di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (19/11/2021). 
UMK 2021, kenaikan tertinggi di Gunungkidul, yakni 7,34% dari tahun sebelumnya. Dari semula Rp1.770.000 menjadi Rp1,9 juta atau naik Rp130.000. Disusul Kulonprogo naik 5.50%, dari semula Rp1.805.000 menjadi Rp1.904.275 atau naik Rp99.275.
Kemudian Sleman naik 5,12%, dari semula Rp1.903.500 menjadi Rp2.001.000 atau naik Rp 97.500. Sedangkan Kota Yogyakarta naik 4,08%, dari Rp2.069.530 menjadi Rp2.153.970 atau naik Rp 84.440. Sementara Bantul naik 4,04%, dari semula Rp1.842.460 menjadi Rp1.916.848 naik Rp74.388.
Baca juga: 
Gelar Aksi Serentak di 24 Provinsi, Ini 4 Tuntutan KSPISedangkan UMP 2022 DIY rata-rata Rp1.840.915,53 atau naik 4,30% dari tahun sebelumnya Rp1.756.000 juta atau naik Rp75.915, 53.
Penetapan UMP ini berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur DIY No 372/Kep/2021, UMK berdasarkan SK Gubernur DIY No 373/Kep/2021.
Sultan HB X mengatakan upah minumun 2022 DIY ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi. 
Selain itu juga berdasarkan formula perhitungan upah minimun dari data BPS, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja. 
"Upah Minimun Kabupaten/Kota itu akan berlaku terhitung 1 Januari 2022," katanya.
Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menambahkan untuk UMK ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayarannya,” jelasnya.
Selain itu pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(sof)