LANGIT7.ID, Jakarta - Sebagian umat Muslim berpendapat bahwa daging hewan kurban miliknya hanya boleh dimakan oleh orang-orang yang membutuhkan, seperti kaum dhuafa, anak yatim dan fakir miskin. Padahal nyatanya tidak demikian.
Orang yang berkurban atau shahibul kurban dibolehkan, bahkan dihukumi wajib memakan bagian dari daging kurbannya tersebut. Hal ini mengacu pada firman Allah subhanahu wata ala dalam surah Al-Haj ayat 28.
"Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan."
Kalimat 'makanlah darinya' berupa anjuran bagi shahibul kurban menikmati sebagian daging hewan kurbannya. Namun lebih banyak disedekahkan. Meski begitu orang yang berkurban juga boleh menyumbangkan semua daging hewan kurbannya.
Melansir
konsultasisyariah.com, ada sebagian ulama yang berpendapat wajib bagi shahibul kurban memakan sebagian daging kurbannya. Namun tafsir tersebut dinilai aneh, karena perintah dalam ayat itu bersifat anjuran.
Sementara diriwayatkan Jabir bin Abdillah: "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR Muslim).
Imam Malik pun pernah mengatakan atas tafsir ayat tersebut bahwa dirinya senang bila shahibul kurban memakan sebagian daging kurbannya. Karena Allah subhanahu wata ala berfirman dalam surah Al-Haj ayat 28.
"Saya senang jika sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: 'Makanlah bagian hewan kurban'.
(bal)