Kerja Sama Internasional, BPJPH Perkuat Sistem Sertifikasi Halal
Mahmuda attar hussein
Kamis, 13 Januari 2022 - 16:30 WIB
ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Langit7
Sebanyak 30 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) melakukan audiensi virtual dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal itu dilakukan guna memperkuat kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH).
Adapun LHLN yang mengikuti audiensi itu berasal dari berbagai negara, seperti Eropa, Amerika, Asia, dan Austalia.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya dapat melakukan kerja sama internasional dengan siapa pun asalkan sesuai regulasi yang ada.
"Sesuai amanat regulasi, pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang Jaminan Produk Halal, yang dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal," ujar Aqil dalam keterangannya, Rabu (12/1).
Baca juga: Sinergi BPJPH dengan Pemprov Jatim Dorong Ekosistem Halal
Kerja sama internasional, lanjut dia, merupakan tindak lanjut hasil koordinasi kementerian terkait. Selain itu, juga perlu dilaksanakan sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
"Kerja sama internasional juga harus didasarkan atas adanya perjanjian antar negara, atau Government to Government. Bi," tuturnya.
Adapun LHLN yang mengikuti audiensi itu berasal dari berbagai negara, seperti Eropa, Amerika, Asia, dan Austalia.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya dapat melakukan kerja sama internasional dengan siapa pun asalkan sesuai regulasi yang ada.
"Sesuai amanat regulasi, pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang Jaminan Produk Halal, yang dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal," ujar Aqil dalam keterangannya, Rabu (12/1).
Baca juga: Sinergi BPJPH dengan Pemprov Jatim Dorong Ekosistem Halal
Kerja sama internasional, lanjut dia, merupakan tindak lanjut hasil koordinasi kementerian terkait. Selain itu, juga perlu dilaksanakan sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
"Kerja sama internasional juga harus didasarkan atas adanya perjanjian antar negara, atau Government to Government. Bi," tuturnya.