Langit7, Jakarta - Sebanyak 30 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) melakukan audiensi virtual dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal itu dilakukan guna memperkuat kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH).
Adapun LHLN yang mengikuti audiensi itu berasal dari berbagai negara, seperti Eropa, Amerika, Asia, dan Austalia.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya dapat melakukan kerja sama internasional dengan siapa pun asalkan sesuai regulasi yang ada.
"Sesuai amanat regulasi, pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang Jaminan Produk Halal, yang dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal," ujar Aqil dalam keterangannya, Rabu (12/1).
Baca juga: Sinergi BPJPH dengan Pemprov Jatim Dorong Ekosistem HalalKerja sama internasional, lanjut dia, merupakan tindak lanjut hasil koordinasi kementerian terkait. Selain itu, juga perlu dilaksanakan sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
"Kerja sama internasional juga harus didasarkan atas adanya perjanjian antar negara, atau
Government to Government. Bi," tuturnya.
Sesuai Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku secara timbal balik.
Dalam hal ini, perjanjian saling keberterimaan dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.
"Jadi, harus jelas bahwa lembaga halal di luar negeri tersebut memang dibentuk oleh negara atau ormas Islam yang mewakili entitas muslim di negara itu dan juga diakui secara sah oleh negara tersebut," kata Aqil Irham.
Baca juga: Tak Hanya Mamin, Layanan Jasa Juga Wajib Bersertifikat HalalArtinya, LHLN mendapatkan akreditasi dan pengakuan dalam organisasi kerja sama regional atau internasional. Adapun Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.
"Namun jika di negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal," tambahnya.
Sampai dengan 9 Desember 2021, sebanyak 95 LHLN telah mengajukan permohonan kerja sama ke BPJPH yang hingga saat ini masih berproses.
Baca juga: LPPOM MUI: Ada Produk Tidak Perlu Sertifikasi Halal(zul)