Hukum Meninggalkan Shalat Subuh Akibat Kelelahan Bekerja
Fajar adhitya
Kamis, 13 Januari 2022 - 23:13 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
Shalat Subuh seringkali menjadi ibadah wajib yang berat ditunaikan seorang muslim. Shalat Subuh kerap ditinggalkan akibat kelalaian maupun karena tidak sengaja akibat kelelahan akibat bekerja.
Bagi seorang pekerja yang biasanya baru selesai hingga larut malam tentu mengalami kelelahan. Ia kemudian tidur hingga matahari terbit dan tak melaksanakan shalat Subuh.
Lalu, bagaimana hukum seorang muslim yang tidak shalat Subuh karena kesiangan akibat lelah bekerja?
Dalam Buku Terjemah Sulam Taufiq terbitan Santri Salaf Press dijelaskan, seorang muslim yang tidak shalat Subuh pada waktunya karena tertidur kelelahan sehabis bekerja tidak dihukumi berdosa. Hukum ini berlaku bila ia semasa hidupnya tidak pernah meninggalkan shalat Subuh.
Baca Juga:Islam di Vietnam, dari Kelahiran Sunan Ampel sampai Jejak Dakwah
Tidur yang seperti ini dinilai sebagai tidur yang didasarkan bukan pada kecerobohan. Ia tidak menjalankan shalat Subuh karena tertidur akibat kelelahan dan tidak menjadi kebiasaan atau menyengaja meninggalkan shalat.
“Adapun mengakhirkan shalat karena udzur tidak diharamkan.Bentuk udzur tersebut adakalanya karena tidur yang tidak ceroboh, atau lupa yang munculnya bukan karena kelalaian,” dikutip Kamis (13/1/2022).
Bagi seorang pekerja yang biasanya baru selesai hingga larut malam tentu mengalami kelelahan. Ia kemudian tidur hingga matahari terbit dan tak melaksanakan shalat Subuh.
Lalu, bagaimana hukum seorang muslim yang tidak shalat Subuh karena kesiangan akibat lelah bekerja?
Dalam Buku Terjemah Sulam Taufiq terbitan Santri Salaf Press dijelaskan, seorang muslim yang tidak shalat Subuh pada waktunya karena tertidur kelelahan sehabis bekerja tidak dihukumi berdosa. Hukum ini berlaku bila ia semasa hidupnya tidak pernah meninggalkan shalat Subuh.
Baca Juga:Islam di Vietnam, dari Kelahiran Sunan Ampel sampai Jejak Dakwah
Tidur yang seperti ini dinilai sebagai tidur yang didasarkan bukan pada kecerobohan. Ia tidak menjalankan shalat Subuh karena tertidur akibat kelelahan dan tidak menjadi kebiasaan atau menyengaja meninggalkan shalat.
“Adapun mengakhirkan shalat karena udzur tidak diharamkan.Bentuk udzur tersebut adakalanya karena tidur yang tidak ceroboh, atau lupa yang munculnya bukan karena kelalaian,” dikutip Kamis (13/1/2022).