home edukasi & pesantren

Ini 4 Tuntunan Islam Agar Terhindar dari Narkoba dan Sejenisnya

Sabtu, 15 Januari 2022 - 16:00 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Tak diragukan lagi, narkoba sudah pasti terlarang secara hukum Islam maupun dari sudut pandang hukum positif di Indonesia. Pemerintah telah membuat aturan ketat agar masyarakat terhindar dari barang haram tersebut.

Khusus untuk masyarakat muslim, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui laman resmi BNN Sumatera Selatan memberikan edukasi mengenai hukum narkoba dari pandangan Islam. BNN mengutip fatwa Ibnu Taimiyyah dari kitab Majmu' al Fatawa 34: 214.

"Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan zat yang dapat menghilangkan akal tetap haram dikonsumsi walau tidak memabukkan," kata Ibnu Taimiyyah.

Fatwa Ibnu Taimiyyah itu sejalan dengan hadits yang disampaikan Abu Hurairah berdasarkan riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

"Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati, maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama-lamanya." (HR Bukhari-Muslim).

Menurut BNN, narkoba sama dengan racun. Mengonsumsinya sama dengan membunuh diri sendiri secara perlahan. Sesuai dengan hadits di atas, barang siapa yang membunuh dirinya sendiri, maka neraka baginya. Tiketnya adalah narkoba.

Bagi dr. Toreni Yurista, anggota Healthcare Professionals for Sharia (HELPS), dikutip dari laman mukisi, seorang muslim telah diajarkan untuk mencegah diri dari obat terlarang itu. Setidaknya ada 4 ajaran Islam untuk menghindari narkoba:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
jauhi narkoba narkoba ibnu taimiyah bnn
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya