MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Penjualan Mystery Box
Mahmuda attar hussein
Ahad, 16 Januari 2022 - 15:30 WIB
Ilustrasi mistery box. Foto: Langit7/Istock
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan fatwa haram tentang penjualan online mystery box di marketplace.
Fatwa No 1 Tahun 2022 itu dikeluarkan pada Kamis, (13/1) dan dibacakan langsung Sekretaris Umum MUI Sulses, Muammar Bakri di Makassar.
Seperti diketahui, di marketplace sendiri dijual bebas mystery box atau kotak misteri. Artinya, dengan membayar sejumlah uang tertentu, pembeli akan mendapatkan barang yang tidak diketahui dan terduga sebelumnya.
Baca juga: LPPOM MUI: Ada Produk Tidak Perlu Sertifikasi Halal
Sayangnya, tren ini terkadang dimanfaatkan oleh penjual "nakal" yang memberikan kotak kosong atau pun menjadi modus penipuan.
Sementara itu, Islam menjelaskan, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat.
Salah satu praktek jual-beli yang dilarang adalah akad jual-beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual-beli semacam ini disebut dengan jual beli ‘gharar’ (penipuan).
Fatwa No 1 Tahun 2022 itu dikeluarkan pada Kamis, (13/1) dan dibacakan langsung Sekretaris Umum MUI Sulses, Muammar Bakri di Makassar.
Seperti diketahui, di marketplace sendiri dijual bebas mystery box atau kotak misteri. Artinya, dengan membayar sejumlah uang tertentu, pembeli akan mendapatkan barang yang tidak diketahui dan terduga sebelumnya.
Baca juga: LPPOM MUI: Ada Produk Tidak Perlu Sertifikasi Halal
Sayangnya, tren ini terkadang dimanfaatkan oleh penjual "nakal" yang memberikan kotak kosong atau pun menjadi modus penipuan.
Sementara itu, Islam menjelaskan, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat.
Salah satu praktek jual-beli yang dilarang adalah akad jual-beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual-beli semacam ini disebut dengan jual beli ‘gharar’ (penipuan).