home global news

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Aturan Isolasi Mandiri Pasien Omicron

Sabtu, 22 Januari 2022 - 08:06 WIB
Wisma Atlet Jakarta. Foto: Istimewa
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron pada 17 Januari 2022. Surat edaran tersebut memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Dalam surat edaran tersebut Menkes Budi menegaskan, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

Baca juga: Petugas Terpapar Omicron, RSDC Wisma Atlet Diisolasi 7 Hari

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:

1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.

2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenkes budi gunadi sadikin isolasi mandiri surat edaran
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya