Metaverse Disebut Jadi Ladang Cuan, Ini Tanggapan Pengamat Ekonomi Syariah IPB
Mahmuda attar hussein
Senin, 24 Januari 2022 - 12:30 WIB
Ilustrasi metaverse. Foto: Langit7/Istock
Perkembangan teknologi digital yang cukup signifikan turut mempengaruhi perilaku masyarakat, termasuk sosialisasi dan transaksi jual-beli.
Bahkan, kini lahir yang namanya Metaverse, di mana setiap orang tergabung dalam dunia virtual untuk bersosialisasi dan diyakini menjadi ladang bisnis yang cukup menguntungkan melalui transaksi jual-beli di dalamnya.
Baca juga: Ternyata Ini Keuntungan Bisnis di Metaverse yang Buat Facebook Nafsu
Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Syariah IPB University, Irfan Syauqi Beik menyebutkan, perkembangan dunia virtual yang luar biasa cepat, menuntut setiap orang untuk bisa beradaptasi, termasuk dari sisi muamalah, berekonomi dan berbisnis.
"Terkait metaverse ini, saran saya, kita lihat dari sisi maslahat dan mudharatnya saja. Kalau metaverse ini bisa memfasilitasi kebaikan demi kebaikan, kenapa tidak kita manfaatkan," jelasnya kepada Langit7.id, Senin (24/1).
Dalam hal ini, lanjut dia, terdapat tiga hal yang perlu dijaga terkait aspek ekonomi syariah.
Pertama, memastikan transaksi yang dilakukan secara virtual ini tidak melanggar syariah, seperti bebas dari riba, gharar, dan maysir. Kedua, memastikan keadilan dalam berekonomi, artinya tidak boleh ada pihak yang dizalimi.
Bahkan, kini lahir yang namanya Metaverse, di mana setiap orang tergabung dalam dunia virtual untuk bersosialisasi dan diyakini menjadi ladang bisnis yang cukup menguntungkan melalui transaksi jual-beli di dalamnya.
Baca juga: Ternyata Ini Keuntungan Bisnis di Metaverse yang Buat Facebook Nafsu
Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Syariah IPB University, Irfan Syauqi Beik menyebutkan, perkembangan dunia virtual yang luar biasa cepat, menuntut setiap orang untuk bisa beradaptasi, termasuk dari sisi muamalah, berekonomi dan berbisnis.
"Terkait metaverse ini, saran saya, kita lihat dari sisi maslahat dan mudharatnya saja. Kalau metaverse ini bisa memfasilitasi kebaikan demi kebaikan, kenapa tidak kita manfaatkan," jelasnya kepada Langit7.id, Senin (24/1).
Dalam hal ini, lanjut dia, terdapat tiga hal yang perlu dijaga terkait aspek ekonomi syariah.
Pertama, memastikan transaksi yang dilakukan secara virtual ini tidak melanggar syariah, seperti bebas dari riba, gharar, dan maysir. Kedua, memastikan keadilan dalam berekonomi, artinya tidak boleh ada pihak yang dizalimi.