Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Metaverse Disebut Jadi Ladang Cuan, Ini Tanggapan Pengamat Ekonomi Syariah IPB

mahmuda attar hussein Senin, 24 Januari 2022 - 12:30 WIB
Metaverse Disebut Jadi Ladang Cuan, Ini Tanggapan Pengamat Ekonomi Syariah IPB
Ilustrasi metaverse. Foto: Langit7/Istock
Langit7, Jakarta - Perkembangan teknologi digital yang cukup signifikan turut mempengaruhi perilaku masyarakat, termasuk sosialisasi dan transaksi jual-beli.

Bahkan, kini lahir yang namanya Metaverse, di mana setiap orang tergabung dalam dunia virtual untuk bersosialisasi dan diyakini menjadi ladang bisnis yang cukup menguntungkan melalui transaksi jual-beli di dalamnya.

Baca juga: Ternyata Ini Keuntungan Bisnis di Metaverse yang Buat Facebook Nafsu

Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Syariah IPB University, Irfan Syauqi Beik menyebutkan, perkembangan dunia virtual yang luar biasa cepat, menuntut setiap orang untuk bisa beradaptasi, termasuk dari sisi muamalah, berekonomi dan berbisnis.

"Terkait metaverse ini, saran saya, kita lihat dari sisi maslahat dan mudharatnya saja. Kalau metaverse ini bisa memfasilitasi kebaikan demi kebaikan, kenapa tidak kita manfaatkan," jelasnya kepada Langit7.id, Senin (24/1).

Dalam hal ini, lanjut dia, terdapat tiga hal yang perlu dijaga terkait aspek ekonomi syariah.

Pertama, memastikan transaksi yang dilakukan secara virtual ini tidak melanggar syariah, seperti bebas dari riba, gharar, dan maysir. Kedua, memastikan keadilan dalam berekonomi, artinya tidak boleh ada pihak yang dizalimi.

"Ketiga, tidak melanggar aturan hukum di negara kita," jelasnya.

Baca juga: Mengenal Metaverse, Dunia Virtual yang Gencar Dikembangkan Bos Facebook

Dia menambahkan, selama dapat menjaga ketiga hal ini, maka InsyaAllah diperbolehkan dalam syariah, termasuk transaksi Non Fungible Token (NFT).

"Tapi kalau ada salah satu saja dari ketiga hal ini dilanggar, dan tidak sesuai syariah, seperti transaksi menggunakan mata uang kripto dan bukan uang rupiah (e-rupiah), maka tentu itu melanggar UU dan harus dihindari," tambahnya.

Seperti diketahui, Metaverse adalah seperangkat ruang virtual yang dapat diciptakan dan dijelajahi dengan orang lain, walaupun tidak berada di ruang fisik yang sama.

Metaverse menghadirkan bentuk pekerjaan dan bisnis baru. Teknologi Non Fungible Token (NFT) yang dilekatkan dalam dunia metaverse menjadikan aset yang ada dapat dimiliki secara sah oleh pengguna.

NFT sendiri merupakan aset digital yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan barang dan dapat dibeli dengan mata uang kripto. NFT meliputi berbagai bidang seperti karya seni, video klip, musik, game dan lain sebagainya.

Baca juga: Metaverse Bakal Untungkan Industri Perbankan, Benarkah?

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)