LANGIT7.ID, Jakarta - Ambulans yang semestinya untuk layanan pasien gawat darurat dimanfaatkan sejumlah orang tak bertanggung jawab untuk plesiran. Fenomena menyedihkan ini terungkap oleh rekaman video warganet di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dalam unggahan video Instagram @otomotifweekly, terlihat ambulans yang bukannya dipakai mengangkut pasien, malah diisi oleh sejumlah orang yang berniat untuk berlibur. Mereka memakai ambulans untuk menerobos one way.
https://www.instagram.com/reel/CdQbLRkJsbG/?utm_source=ig_embed&ig_rid=a90e5eac-8bf8-4506-8b87-e73cb5575b6e Dikabarkan ada dua ambulans yang meminta prioritas dengan melawan arah. Perilaku masyarakat yang menyalahgunakan ambulans dapat berakibat buruk bagi ambulans asli yang sedang bekerja dalam situasi kegawatdaruratan.
Baca Juga: Dermawan Indonesia Aktivasi Klinik Gratis di Dekat Masjid Al AqsaPemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menjelaskan, penyalahgunaan fungsi ambulans dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Akhirnya, ambulans yang benar-benar menjalankan tugasnya mendapat kesulitan saat di jalan.
“Buktinya beberapa kali terjadi pada saat ambulans sedang melaksanakan tugas ada yang menghalangi, tidak memberikan prioritas bahkan ada yang sampai membuntuti sampai rumah sakit,” kata Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini, dikutip Rabu (11/5/2022).
Menurut dia, hal ini tidak perlu terjadi apabila para pengemudi ambulans paham etika dan mampu mengoperasionalkan ambulans secara proporsional. Perlu pemberian atau pencerahan dari instansi yang bertanggung jawab secara teknis terhadap operasionalisasi ambulans.
Baca Juga: Nikmati Sosis ala Jerman di Puncak Bogor, Dijamin HalalKepada masyarakat, Budiyanto mengimbau agar tetap memprioritaskan ambulans sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tidak kemudian langsung menaruh sikap curiga terhadap keberadaan ambulans di jalan.
“Tetap berpikir positif untuk tetap memberikan prioritas perjalanan ambulans yang sedang melaksanakan tugas dengan ciri-ciri menyalakan lampu isyarat dan bunyi sirene. Apabila melihat kecurigaan terhadap ambulans segera lapor ke kepolisian terdekat,” katanya.
Sesuai Pasal 134 UU LLAJ, ambulans yang sedang membawa pasien atau melaksanakan tugas gawat darurat, termasuk kendaraan yang memperoleh hak utama. Ambulans berhak mendapatkan pengawalan dari petugas Polri dan mendapat prioritas perjalanan.
“Ambulans dapat mengabaikan alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu-rambu dengan tetap mentaati aturan dan tetap memperhatikan keselamatan sebagai prioritas utama,” imbuh Budiyanto.
Baca Juga: DPR: Promosi Gay Podcast Deddy Corbuzier Merusak Jati Diri BangsaBaca Juga: Mantap Hijrah, 7 Artis Ini Berhijab Syar'i Usai Menikah(zhd)