home home & garden

Adakah Harta Gono-gini dalam Islam? Ini Kata Ulama

Selasa, 25 Januari 2022 - 08:45 WIB
Waketum PP Persis KH Dr. Jeje Zaenudin bersama ustaz Amin Muchtar. Foto: Istimewa.
Dalam bab hukum kepemilikan benda dan manfaat, apabila seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka istri tidak otomatis mendapatkan 50 persen dari harta suami. Istilah pembagian harta antara suami dan istri atau harta gono gini adalah adat yang bersumber dari masyarakat.

"Akan tetapi Islam menghargai andil dalam setiap usaha yang dilakukan, seperti modal usaha dan sebagainya, maka istri berhak mendapatkan bagian dalam usahanya," ujar ulama muda Persatuan Islam (Persis) Ustaz Amin Muchtar, dalam dalam tausiyah bertema "Hukum Harta Gono Gini", dikutip, Selasa (25/1/2022).

"Lahum mimma kasabu (bagi laki-laki mendapatkan hak dari andilnya), walahunna mimma kasabna (bagi perempuan ada bagian hak dari usahanya)," lanjutnya.

Baca Juga:Persis: Spirit Ijtima Ulama MUI Sejalan dengan Dewan Hisbah

Ustaz Amin mengatakan Istri yang ditinggal oleh suminya berhak mendapatkan harta lain selain harta waris. Di antaranya istri berhak mendapatkan keuntungan dari usaha yang dibangun bersama dengan suami.

Misalnya saat berumah tangga, keluarga tersebut membangun usaha dagang kecil-kecilan, sang suami menanamkan modal 70 persen sedangkan istri menanamkan modal 30 persen. Maka itu termasuk syirkah, yakni akad kerja sama antara satu orang atau lebih.

Baca Juga:KH Jeje Zaenudin: Ijtima Ulama Jadi Pemersatu Keragaman Fikih
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
amin muchtar pp persis kaderisasi ulama
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya