Heboh Yupi Pakai Minyak Babi, BPJPH: Masih Proses Audit LPPOM MUI
Mahmuda attar hussein
Rabu, 26 Januari 2022 - 13:30 WIB
Permen Yupi. Foto: istimewa
Yupi sempat viral di media sosial karena disebut terbuat dari minyak babi. Sehingga masyarakat, khususnya umat Islam menilai permen bertekstur kenyal tersebut haram.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak dalam menerima informasi tentang kehalalan dan keharaman sebuah produk.
“Menyebut Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya, justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” ujar dia dalam keteranganya, di kutif Rabu (26/1).
Baca juga: Wapres: LPPOM MUI Masih Jadi Ujung Tombak Pengujian Kehalalan
Untuk itu, pihaknya menegaskan agar perusahaan yang memproduksi makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika dapat memperhatikan sisi halal dan haram dari produknya. Sebab, lanjut dia, halal dan haram adalah isu sensitif di masyarakat.
“Permen atau kembang gula termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Makanya, produsen permen harus mengetahui soal aturan ini," ujarnya.
"Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja. Apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah bersertifikat halal akan aman dan gampang membuktikan kepada publik,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak dalam menerima informasi tentang kehalalan dan keharaman sebuah produk.
“Menyebut Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya, justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” ujar dia dalam keteranganya, di kutif Rabu (26/1).
Baca juga: Wapres: LPPOM MUI Masih Jadi Ujung Tombak Pengujian Kehalalan
Untuk itu, pihaknya menegaskan agar perusahaan yang memproduksi makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika dapat memperhatikan sisi halal dan haram dari produknya. Sebab, lanjut dia, halal dan haram adalah isu sensitif di masyarakat.
“Permen atau kembang gula termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Makanya, produsen permen harus mengetahui soal aturan ini," ujarnya.
"Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja. Apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah bersertifikat halal akan aman dan gampang membuktikan kepada publik,” sambungnya.