Praktik Model Bisnis Dropship, Bolehkah dalam Islam?
Fifiyanti Abdurahman
Kamis, 27 Januari 2022 - 11:00 WIB
Ilustrasi alur bisnis dropship. Foto: LANGIT7/iStock
Berkembangnya dunia bisnis melalui e-commerce melahirkan banyak celah usaha untuk mencari keuntungan. Dropship adalah salah satu model bisnis yang lahir dari perkembangan internet dan pertumbuhan toko-toko online.
Dropship merupakan metode bisnis dimana penjual tidak harus memiliki modal stok barang atau melakukan proses pengiriman. Sederhananya, dropship hanya berperan sebagai perantara saja, berdiri di antara penjual dan pembeli.
Sistem kerja dropship dengan memasarkan produk pihak ketiga melalui foto atau katalog. Kemudian jika ada yang memesan maka ia akan mencari barangnya. Tak heran butuh waktu berhari-hari ketika Anda membeli barang kepada dropshipper.
Baca juga: Dropshipper Harus Tahu, Ini Dua Hal Penting Tingkatkan Penjualan
Untuk sistematika pembayaran dropship, konsumen melakukan pembayaran terlebih dahulu, kemudian pihak perantaraakan mencarikan barang yang diinginkan.
Ustadz Ammi Nur Baits mengatakan model bisnis dropship, bila mengacu pada mayoritas pendapat ulama adalah dilarang lantaran batas waktunya yang pendek.
"Dropshipper di tempat kita (Indonesia) batas waktunya pendek. Antar pulau Jawa kurang lebih 3 hari. Kalau lintas pulau bisa sampai satu pekan. Dan itu batas waktu yang pendek," kata Ustadz Ammi seperti dilansir dari channel YouTube Yufid.TV - Pengajian dan Ceramah Islam.
Dropship merupakan metode bisnis dimana penjual tidak harus memiliki modal stok barang atau melakukan proses pengiriman. Sederhananya, dropship hanya berperan sebagai perantara saja, berdiri di antara penjual dan pembeli.
Sistem kerja dropship dengan memasarkan produk pihak ketiga melalui foto atau katalog. Kemudian jika ada yang memesan maka ia akan mencari barangnya. Tak heran butuh waktu berhari-hari ketika Anda membeli barang kepada dropshipper.
Baca juga: Dropshipper Harus Tahu, Ini Dua Hal Penting Tingkatkan Penjualan
Untuk sistematika pembayaran dropship, konsumen melakukan pembayaran terlebih dahulu, kemudian pihak perantaraakan mencarikan barang yang diinginkan.
Ustadz Ammi Nur Baits mengatakan model bisnis dropship, bila mengacu pada mayoritas pendapat ulama adalah dilarang lantaran batas waktunya yang pendek.
"Dropshipper di tempat kita (Indonesia) batas waktunya pendek. Antar pulau Jawa kurang lebih 3 hari. Kalau lintas pulau bisa sampai satu pekan. Dan itu batas waktu yang pendek," kata Ustadz Ammi seperti dilansir dari channel YouTube Yufid.TV - Pengajian dan Ceramah Islam.