Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Praktik Model Bisnis Dropship, Bolehkah dalam Islam?

Fifiyanti Abdurahman Kamis, 27 Januari 2022 - 11:00 WIB
Praktik Model Bisnis Dropship, Bolehkah dalam Islam?
Ilustrasi alur bisnis dropship. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Berkembangnya dunia bisnis melalui e-commerce melahirkan banyak celah usaha untuk mencari keuntungan. Dropship adalah salah satu model bisnis yang lahir dari perkembangan internet dan pertumbuhan toko-toko online.

Dropship merupakan metode bisnis dimana penjual tidak harus memiliki modal stok barang atau melakukan proses pengiriman. Sederhananya, dropship hanya berperan sebagai perantara saja, berdiri di antara penjual dan pembeli.

Sistem kerja dropship dengan memasarkan produk pihak ketiga melalui foto atau katalog. Kemudian jika ada yang memesan maka ia akan mencari barangnya. Tak heran butuh waktu berhari-hari ketika Anda membeli barang kepada dropshipper.

Baca juga: Dropshipper Harus Tahu, Ini Dua Hal Penting Tingkatkan Penjualan

Untuk sistematika pembayaran dropship, konsumen melakukan pembayaran terlebih dahulu, kemudian pihak perantara akan mencarikan barang yang diinginkan.

Ustadz Ammi Nur Baits mengatakan model bisnis dropship, bila mengacu pada mayoritas pendapat ulama adalah dilarang lantaran batas waktunya yang pendek.

"Dropshipper di tempat kita (Indonesia) batas waktunya pendek. Antar pulau Jawa kurang lebih 3 hari. Kalau lintas pulau bisa sampai satu pekan. Dan itu batas waktu yang pendek," kata Ustadz Ammi seperti dilansir dari channel YouTube Yufid.TV - Pengajian dan Ceramah Islam.

Ia meneruskan, dropship sama dengan skema salam, dimana barang yang diperdagangkan dalam transaksi jual beli belum ada. Sedangkan untuk skema salam, jumhur mensyaratkan waktunya itu minimal satu bulan.

Karena itu jika ingin melakukkan praktek dropship sesuai pendapat ulama, Ustadz Ammi menambahkan, peraturan dropshippingnya diubah dengan memperpanjang waktu.

"Agar transaksi kita sesuai dengan mazhab jumhur, maka barang akan kami kirim sebulan setelah uang ditransfer".

Namun lain halnya dengan pendapat Syafi'iyah dimana mereka memperbolehkan praktik Salam kata Ustad Ammi.

"Syafi'iyah membolehkan salam, karena syarat panjang dan pendeknya waktu itu tidak mempengaruhi gharar (suatu hal yang mendatangkan kerugian pada transaksi)," ucapnya.

Menurut Syafi'iyah salam dianggap sah jika Anda memenuhi empat syarat ini, diantaranya uang tunai di depan, kriteria barang jelas, waktunya jelas, dan tidak tertentu.

"Maka silahkan lakukan dropshipping tapi barangnya tidak boleh tertentu. Nah, sekarang ciri khas barang yang tidak boleh tertentu seperti apa? Pertama, ia punya banyak ketersediaan dipasar, sehingga kalau Anda tidak bisa atau tidak menemukan di toko A, Anda bisa cari di toko B, jika tidak ada maka cari di toko C dan seterusnya. Anda tidak akan mengalami kesulitan karena barang itu banyak di pasar," imbuh Ustadz Ammin.

Baca juga: Lakukan Hal Ini Jika Tidak Ingin Gagal Jadi Dropshipper

Ustad Amin menambahkan, lain halnya bila barang tidak tersedia atau hanya tersedia di satu tempat saja.

"Misal ketika ada sebuah konter terpampang banyak hp, tapi ada satu merek yang stoknya jarang. Lalu Anda foto, kemudian Anda jual dengan metode dropshipping tadi. Anda tidak bisa jamin apakah hp tersebut masih bertahan atau sudah laku. Ini yang tidak boleh" tambahnya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)