LANGIT7.ID, Jakarta - Ada istilah perbedaan
pendapat ulama dalam Islam. Hal ini kerap mengundang perdebatan karena masing-masing membawa pemahaman mahzab masing-masing.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, Islam sebagai agama yang disempurnakan maka kewajiban pemahaman selanjutnya berada di tangan ulama.
Komisi Fatwa MUI Sulsel mengungkapkan, agama telah disempurnakan bersama Al-Quran dan dijelaskan oleh hadits atau sunnah Rasulullah SAW. Untuk itu, kewajiban pemahaman selanjutnya menjadi tugas para ulama.
Baca Juga: Safari Dakwah UAS di Jakarta, Kunjungi Tokoh dan UlamaPimpinan LPI Dayah Madani Al-Aziziyah Lampeuneureut, Aceh Besar, Syeikh Muhammad Abdurrahim Al-Wusoby menjelaskan, Rasulullah SAW telah memerintahkan umatnya agar berpegang pada sunnah.
"Maka hendaklah bersatu dengan jemaah kaum muslimin mayoritas, dan tidak berpecah-belah dalam kelompok-kelompok kecil, karena akan merusak persatuan umat," ujar
Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah: "Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah kelompok mayoritas atau Sawadul A'zham."
Adapun perbedaan soal penjelasan ulama didasari oleh kualitas akal dan kapasitas keilmuan yang berbeda.
Perbedaan pendapat atau penjelasan ulama itulah yang sering disebut sebagai ikhtilaf dalam tataran pemikiran keagamaan dalam Islam.
Kendati demikian, Islam tetap membatasi perihal ikhtilaf tersebut. Dengan kata lain, hanya orang-orang yang berderajat mujtahid yang memiliki otoritas untuk ber-ikhtilaf (berbeda), seperti antara kesepakatan ulama salaf (terdahulu) dan khalaf (masa kini).
Selain itu, para ulama yang berikhtilaf perlu dipastikan kebenaran dan kekuatan akidahnya. Terutama yang berkenaan dengan syariah.
Sedangkan ulama yang berpotensi ber-ikhtilaf, seperti dilansir MUI Digital, harus menahan diri dan berhati-hati. Juga tidak seharusnya mengeluarkan pendapat tanpa ilmu yang mumpuni.
Terkait permasalahan ini, Rasulullah memberikan pedoman bagi umatnya yang hidup di akhir zaman agar mengikuti Sawadul A’zham (jemaah kaum muslimin dan ulama yang terbanyak).
Dengan pertimbangan kesepakatan golongan terbanyak (makruf) cukup mendekati ijma’, sehingga kecil kemungkinan terjadinya kekeliruan.
(bal)