LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden ke-4 RI
KH Abdurrahman Wahid alias
Gus Dur dikenang masyarakar Indonesia sebagai Guru Bangsa. Itu tak terlepas dari perjuangannya untuk kemanusiaan dan keadilan. Menurut putri sulung Gus Dur,
Alissa Wahid perjuangan itu dilakukan Gus Dur untuk menjadikan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam (
Rahmatan Lil-Alamin). "Dalam hal ini, Gus Dur meyakini betul bahwa Islam Rahmatan Lil-Alamin harus diperjuangkan. Bagi Gus Dur, Islam
Rahmatan Lil-Alamin bukan hanya Islam
Rahmatan Lil-Muslimin," tutur Alissa Wahid kepada
Langit7, Sabtu (31/12/2022). Gus Dur sangat yakin bahwa Islam adalah rahmat untuk semesta. Maka itu, Islam tidak boleh dijadikan alat untuk menimbulkan
mudharat dan
mafsadah (kerusakan) di muka bumi. Nilai tersebut harus disebarkan luas kepada semua masyarakat, tidak pandang perbedaan agama, suku, budaya, hingga ras.
Baca Juga: 5 Teladan Gus Dur yang Habiskan Umur untuk Kemanusiaan
"Jadi, itulah yang kemudian membuat beliau meyakini bahwa walaupun terhadap orang-orang yang berbeda agama, itu kita harus tetap membawa Islam rahmatan lil-alamin,” ujar Alissa Wahid. Gus Dur melihat salah satu tujuan utama
maqashid asy-syariah atau hadirnya syariat Islam adalah memberikan maslahat kepada seluruh lapisan umat manusia. Maka itu, Gus Dur selalu memperjuangkan kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan. “Maksud dari hukum agama adalah untuk melindungi hal-hal tersebut, makanya sangat mudah bagi beliau untuk memberikan kembali nama Papua kepada warga Papua setelah sekian puluh tahun harus menggunakan nama Irian Jaya dan meninggalkan identitas sebagai warga Papua,” kata Alissa Wahid.
Baca: Detik-detik Mengharukan Jelang Pelengseran Gus Dur dari Jabatan Presiden
Contoh lain saat Gus Dur memberikan kebebasan masyarakat Tionghoa di Indonesia untuk menggunakan ekspresi budaya mereka. itu hanya merupakan bagian dari
maqashid asy-syariah, yakni melindungi hak-hak dasar manusia. “Atau memberikan kemerdekaan warga Tionghoa di Indonesia untuk menggunakan ekspresi budayanya. Itu bagian dari melindungi hak-hak dasar yang muncul di dalam
maqashid asy-syariah,” ujar Alissa Wahid.
(jqf)