Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 14 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

Bolehkah Berjualan di Bawah Harga Pasaran? Ini Penjelasan Ulama

mahmuda attar hussein Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:55 WIB
Bolehkah Berjualan di Bawah Harga Pasaran? Ini Penjelasan Ulama
Ilustrasi berjualan di bawah harga pasaran. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 2 pendapat ulama yang menjelaskan boleh atau tidaknya menjual barang di bawah harga pasaran. Hal ini bisa menjadi acuan bagi pedagang di masa sekarang.

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, di antara yang memberi penetapan harga dan kebijakan pasar adalah petugas pasar yang mengerti dengan fikih muamalah. Sehingga transaksi antara penjual dan pembeli mendapatkan limpahan berkah.

"Termasuk di antaranya adalah para sahabat Nabi SAW yang paling banyak memberikan kebijakan. Kebijakan ini perlu memperhatikan kepentingan banyak orang, seperti masalah harga," katanya.

Baca Juga: Mengenal Ikhtilaf Ulama dalam Islam, Ini Penjelasannya

Dia mengisahkan, pada zaman Rasulullah ada seorang sahabat bernama Hathib yang menjual barang dagangannya berupa kismis di bawah harga pasaran.

Umar bin Khattab yang mengetahui hal ini lantas mengatakan kepadanya, "Kamu naikkan hargamu atau kamu angkat kakimu."

Maka pulanglah Hathib, kisah Ammi, lantas dia menjual kismis di rumahnya dengan harga murah. Pengunjung pasar pun berbondong-bondong datang ke rumahnya, karena mereka mendapatkan barang (kismis) dengan harga murah, yang itu termasuk dalam bahan makanan pokok.

Maka Umar ra merubah kebijakannya, di mana dia kemudian mengizinkan Hathib untuk kembali ke pasar dan dia diperbolehkan memberikan harga murah.

"Dari riwayat ini ulama berpendapat, boleh menurunkan harga produk di bawah pasaran dengan syarat," katanya.

Adapun mazhab Malikiyah mengambil kebijakan pertama, menjual barang di bawah harga pasar, hukumnya boleh. Asalkan tidak dilakukan ditempat umum.

"Sehingga artinya menjual barang di bawah harga pasaran tidak boleh dilakukan di pasar," katanya.

Sementara pendapat kedua mengatakan, boleh menjual barang di bawah harga pasar di tempat umum (pasar). Meskipun hal itu berpotensi mengganggu ekosistem yang bergerak di pasar atau penjual yang lain.

"Dengan pertimbangan dalam kaidah fikih, yaitu maslahat umum (luas) lebih didahulukan ketimbang maslahat yang lebih sempit. Nah, di sini artinya kepentingan pembeli sebagai maslahat umum lebih didahulukan, ketimbang penjual lain sebagai maslahat yang lebih sempit," ujar dia.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 14 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:52
Ashar
15:13
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)