home lifestyle muslim

Siap-siap Umrah, Begini Cara Buat Sertifikat Vaksin Internasional

Jum'at, 28 Januari 2022 - 15:01 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin internasional. Foto: LANGIT7/iStock
Kementerian Kesehatan mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal tersebut sebagai cara mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di beberapa negara di luar negeri.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Baca juga: Rest Area KM 57 Batasi Jemaah Masjid dengan Sertifikat Vaksin

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
umrah cetak sertifikat vaksin haji sertifikat vaksin internasional
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya