Rest Area KM 57 Batasi Jemaah Masjid dengan Sertifikat Vaksin
hasanah syakimAhad, 02 Januari 2022 - 11:11 WIB
Ilustrasi penerapan berbagai peraturan di area masjid. Foto: Langit7/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Belum lama ini publik diramaikan dengan viralnya video seorang laki-laki yang memberitahu syarat vaksin untuk dapat ikut shalat berjamaah di masjid. Pria ini menunjukkan lokasi di rest area kilometer (KM) 57 arah Cikampek.
Manajer rest area KM 57 Momo membenarkan pemberlakuan peraturan tersebut. Menurut dia, aturan itu diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah. Iya betul sekali, karena semua itu kami lakukan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dengan aturan protokol kesehatan di masa pandemi,” ujar Momo melalui pesan tertulis yang diterima Langit7, Ahad (2/1/2022).
Namun Momo menekankan, hal ini perlu diluruskan kepada masyarakat luas bahwa rest area kilometer 57 tidak pernah melarang masyarakat untuk shalat di Masjid At-Taubah. Termasuk bagi mereka yang belum melakukan vaksin hingga dosis dua.
“Mohon ini diluruskan kepada masyarat, bahwa tidak ada pelarangan shalat seperti yang beredar di media sosial. Kami hanya memisahkan masyarakat yang sudah di vaksin dan belum di vaksin," kata Momo.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menempatkan masyarakat yang belum menerima atau melakukan vaksin di pintu selatan masjid, tepatnya dekat dengan plaza. “Dan jika hujan tiba sudah kami siapkan tempat parkir very important person (VIP), bagi masyarakat yang berkunjung ke masjid,” katanya.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”