Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 28 Januari 2022 - 22:35 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional sesuai standar WHO. (Foto: Kemenkes)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO. Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Baca juga:Kemenkes Siapkan Telemedisin bagi Pasien Positif Omicron
"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap. Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah," kata Setiaji dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1).
Meskipun demikian, Setiaji menjelaskan bahwa sertifikat vaksin ini hanya sebagai dokumen kesehatan. Sementara pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Baca juga:Antisipasi Lonjakan Omicron, Kemenkes Siagakan 80.000 Tempat Tidur di RS
Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu "Sertifikat Vaksin" dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO. Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Baca juga:Kemenkes Siapkan Telemedisin bagi Pasien Positif Omicron
"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap. Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah," kata Setiaji dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1).
Meskipun demikian, Setiaji menjelaskan bahwa sertifikat vaksin ini hanya sebagai dokumen kesehatan. Sementara pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Baca juga:Antisipasi Lonjakan Omicron, Kemenkes Siagakan 80.000 Tempat Tidur di RS
Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu "Sertifikat Vaksin" dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.