home lifestyle muslim

Bolehkah Gunakan Surrogate Mother dalam Islam? Ini Kata Ummi Makki

Senin, 31 Januari 2022 - 13:39 WIB
Konsep ibu pengganti bagi pasangan yang sulit memiliki anak. Foto: LANGIT7/iStock
Pasangan pesohor dunia Priyanka Chopra dan Nick Jonas mengumumkan kelahirkan anak pertama melalui akun Instagram pribadi, pada Jumat, (21/1/2022). Dalam unggahannya, pasangan artis ini menginformasikan kelahiran anak mereka menggunakan metode surrogate mother atau ibu pengganti.

Metode surrogate mother dilakukan saat seorang wanita melahirkan anak bagi pasangan yang tidak dapat menghasilkan anak secara alami. Atau sederhananya rahim wanita yang dipinjam atau sewa untuk mengandung anak dari pasangan lain.

Cara tersebut dilakukan melalui inseminasi buatan dengan sperma dari pihak laki-laki atau suami dari pasangan yang akan menyewa rahim seorang wanita. Sel telur istri dan sperma suami menjalani fertilisasi in vitro, dan embrio yang dihasilkan dapat ditanamkan pada sang surrogate mother.

Baca juga: Apa Itu Egg Freezing? Buya Yahya Jawab Hukumnya dalam Islam

Ibu pengganti yang meminjamkan rahimya akan menyerahkan semua hak pada orang tua asli dari bayi yang dikandungnya. Meski di beberapa negara praktik ini sudah lazim dilakukan, namun di Indonesia belum lazim dilakukan.

Lalu, bagaimana surrogate dalam Islam?

Ustadzah Ummi Makki mengatakan surrogate mother ini berbicara pada konsep inseminasi buatan, dalam Islam tidak dilarang. Tapi syaratnya harus jelas, harus sesuai syariat Islam. Syaratnya apa?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
surrogate mother ummi makki inseminasi buatan ivf pandangan islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya