LANGIT7.ID - , Jakarta - Pasangan pesohor dunia Priyanka Chopra dan Nick Jonas mengumumkan kelahirkan anak pertama melalui akun Instagram pribadi, pada Jumat, (21/1/2022). Dalam unggahannya, pasangan artis ini menginformasikan kelahiran anak mereka menggunakan metode
surrogate mother atau ibu pengganti.
Metode
surrogate mother dilakukan saat seorang wanita melahirkan anak bagi pasangan yang tidak dapat menghasilkan anak secara alami. Atau sederhananya rahim wanita yang dipinjam atau sewa untuk mengandung anak dari pasangan lain.
Cara tersebut dilakukan melalui inseminasi buatan dengan sperma dari pihak laki-laki atau suami dari pasangan yang akan menyewa rahim seorang wanita. Sel telur istri dan sperma suami menjalani fertilisasi in vitro, dan embrio yang dihasilkan dapat ditanamkan pada sang
surrogate mother.Baca juga: Apa Itu Egg Freezing? Buya Yahya Jawab Hukumnya dalam IslamIbu pengganti yang meminjamkan rahimya akan menyerahkan semua hak pada orang tua asli dari bayi yang dikandungnya. Meski di beberapa negara praktik ini sudah lazim dilakukan, namun di Indonesia belum lazim dilakukan.
Lalu, bagaimana
surrogate dalam Islam?
Ustadzah Ummi Makki mengatakan
surrogate mother ini berbicara pada konsep inseminasi buatan, dalam Islam tidak dilarang. Tapi syaratnya harus jelas, harus sesuai syariat Islam. Syaratnya apa?
"Pertama, sperma itu harus dari suami si istri. Kedua, cara mengambil spermanya juga yang ma'ruf, artinya dengan yang baik. Minimal dengan bantuan istri jadi bukan
self services, artinya untuk menghindari sesuatu yang buruk," katanya kepada Langit7.
Ummi Makki mengatakan jika proses
surrogate dilakukan dengan cara yang haram maka ia tidak diperbolehkan.
"Jadi jika dari cara si laki mengahasilkan sperma dengan buruk, misal ketika si laki-laki ketika proses inseminasi buatan itu mengeluarkan spermanya dengan
self services tapi dengan membayangkan hal-hal haram yang mengundang syahwat atau dengan menonton sesuatu yang diharamkan ini tidak boleh," tambah Ummi Makki.
"Bagaimana jadinya, ketika nanti anak itu sudah lahir kalau proses pembuatannya saja dilakukan dengan cara dilarang oleh Allah SWT," ucapnya.
Syarat ketiga adalah sel telur atau ovum itu benar-benar punya istrinya bukan punya orang lain, tutur Ummi Makki.
"Ditanamnya juga kepada rahim yang memiliki ovum tersebut. Lihat kata Rasulullah SAW "Tidak ada dosa yang paling besar disisi Allah SWT setelah syirik kecuali dosa seorang laki-laki yang menumpahkan spermanya pada rahim perempuan yang tidak halal baginya"," kata Ummi Makki.
Dalam hadits sahih riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah SWT dan hari akhir, menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain).”
Ia menambahkan, dari perkataan Rasulullah sudah jelas saat sperma diletakkan pada rahim perempuan lain menjadi tidak halal baginya.
"Ketika spermanya ditaruh di rahim perempuan lain yang tidak halal baginya itu dilarang dalam syariat Islam. Bagaimanapun caranya itu dilarang," katanya.
Baca juga: Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Boleh Asal ... Terkadang orang mengatakan, tapi ini niatnya baik. Meski begitu, Ummi Makki berpesan untuk tetap berhati-hati meski niatnya adalah baik.
"Walaupun dengan niat baik tapi dengan cara yang buruk maka balik lagi ke Islam. Ini bukan bisa atau tidak, tapi boleh atau tidak boleh," imbuh Ummi Makki.
Surrogate mother mungkin memiliki niat baik ingin memperbanyak keturunan atau membahagiakan pasangan. Namun niat tersebut dikembalikan lagi ke ajaran akidah, bukan hanya sekedar bisa atau tidak bisa.
"Jangan sampai ada kalimat, pekerjaan yang batil, pekerjaan yang salah tapi menginginkan sesuatu yang baik. Ini dilarang dalam syariat," katanya.
"Jika berniat sesuatu yang baik maka pekerjaannya pun sesuatu yang baik," tutupnya.
(est)