Hukum Puasa Rajab, Bukan Sunnah tapi Boleh Dilakukan
Muhajirin
Rabu, 02 Februari 2022 - 20:30 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Anggota Dewan Ulama Senior Al-Azhar, Syaikh Prof. Dr. 'Ali Jum'ah, mengatakan, hukum puasa di bulan Rajab sebenarnya bukan sunnah. Namun, kaum muslimin tetap boleh melakukannya sebagai bentuk latihan puasa, untuk memasuki bulan Ramadhan.
Utsman bin Hakim Al-Anshari bertanya pada Sa'id bin Jubair perihal puasa Rajab. Kata beliau, Saya dengar Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah SAW puasa sampai-sampai kami katakan beliau tak meninggalkan puasanya dan beliau tidak berpuasa sampai-sampai kami katakan beliau tidak berpuasa”. (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi menjelaskan, yang nampak bahwa maksud Sa'id bin Jubair dengan sisi pendalilan itu ialah tidak ada larangan anjuran secara khususnya (puasa Rajab), tapi hukumnya seperti di bulan-bulan lain. Tidak ada ketetapan perihal puasa Rajab, baik larangan maupun anjuran secara khusus.
"Tetapi secara asalnya, puasanya dianjurkan dan dalam Sunan Abu Daud bahwa Rasulullah menganjurkan berpuasa di bulan-bulan Haram dan Rajab salah satunya." kata Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj.
Syaikh Ali Jum'ah mengatakan, puasa sunnah bisa dilakukan waktu apa saja, tetapi bukan secara khusus di bulan Rajab. Ini karena Al-Hafizh Ibnu Hajar mengamati seluruh riwayat perihal Rajab.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mendapati seluruh dalil terkait puasa Rajab berstatus sangat lemah. Beliau menulis kitab khusus tentang ini yakni Tabyinul 'Ajab fi-ma Warada fi Fadhli Rajab (Paparan Menakjubkan Perihal Keutamaan Bulan Rajab).
"Beliau mengumpulkan hadits-hadits perihal puasa, shalat, umrah, dan lainnya di bulan Rajab di dalam kitab itu. Hampir seluruhnya beluai hadits-hadits itu lemah. Tidak ada satupun riwayat yang shahih," kata Syaikh Ali Al-Jum'ah, dikutip @shahih.muslim, Rabu (2/2/2022).
Utsman bin Hakim Al-Anshari bertanya pada Sa'id bin Jubair perihal puasa Rajab. Kata beliau, Saya dengar Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah SAW puasa sampai-sampai kami katakan beliau tak meninggalkan puasanya dan beliau tidak berpuasa sampai-sampai kami katakan beliau tidak berpuasa”. (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi menjelaskan, yang nampak bahwa maksud Sa'id bin Jubair dengan sisi pendalilan itu ialah tidak ada larangan anjuran secara khususnya (puasa Rajab), tapi hukumnya seperti di bulan-bulan lain. Tidak ada ketetapan perihal puasa Rajab, baik larangan maupun anjuran secara khusus.
"Tetapi secara asalnya, puasanya dianjurkan dan dalam Sunan Abu Daud bahwa Rasulullah menganjurkan berpuasa di bulan-bulan Haram dan Rajab salah satunya." kata Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj.
Syaikh Ali Jum'ah mengatakan, puasa sunnah bisa dilakukan waktu apa saja, tetapi bukan secara khusus di bulan Rajab. Ini karena Al-Hafizh Ibnu Hajar mengamati seluruh riwayat perihal Rajab.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mendapati seluruh dalil terkait puasa Rajab berstatus sangat lemah. Beliau menulis kitab khusus tentang ini yakni Tabyinul 'Ajab fi-ma Warada fi Fadhli Rajab (Paparan Menakjubkan Perihal Keutamaan Bulan Rajab).
"Beliau mengumpulkan hadits-hadits perihal puasa, shalat, umrah, dan lainnya di bulan Rajab di dalam kitab itu. Hampir seluruhnya beluai hadits-hadits itu lemah. Tidak ada satupun riwayat yang shahih," kata Syaikh Ali Al-Jum'ah, dikutip @shahih.muslim, Rabu (2/2/2022).