Covid-19 Kembali Mengganas, MUI: Ibadah di Rumah Masih Relevan
Fajar adhitya
Ahad, 06 Februari 2022 - 09:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
Konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan. Data per Kamis (3/2/2022) menunjukkan konfirmasi positif di Indonesia menembus angka 27.197, tertinggi sejak diumumkannya konfirmasi Omicron pertama di Indonesia.
Mengingat jumlah kasus yang terus bertambah ditambah dengan ancaman Oimcron, maka panduan ibadah Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman. Artinya, shalat jamaah di masjid serta shalat Jumat dapat ditangguhkan.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan, bila dalam suatu wilayah tempat tinggal tinggal banyak yang terpapar Covid-19 atau varian virus lainnya seprti Omicron, shalat berjamaah bisa dilakukan di rumah.
Baca Juga:Tantangan Waktu Shalat di Negara-Negara Sekitar Kutub Utara
"Saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19," kata Kiai Miftahul, dikutip MUI digital, Ahad (6/2/2022).
Adapun kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak. Sehingga, menurutnya, masyarakat sudah siap untuk hidup berdampingan bersama Covid-19.
Baca Juga:Benarkah Shaum di Bulan Rajab Bidah? Ini Kata Ulama
Mengingat jumlah kasus yang terus bertambah ditambah dengan ancaman Oimcron, maka panduan ibadah Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman. Artinya, shalat jamaah di masjid serta shalat Jumat dapat ditangguhkan.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan, bila dalam suatu wilayah tempat tinggal tinggal banyak yang terpapar Covid-19 atau varian virus lainnya seprti Omicron, shalat berjamaah bisa dilakukan di rumah.
Baca Juga:Tantangan Waktu Shalat di Negara-Negara Sekitar Kutub Utara
"Saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19," kata Kiai Miftahul, dikutip MUI digital, Ahad (6/2/2022).
Adapun kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak. Sehingga, menurutnya, masyarakat sudah siap untuk hidup berdampingan bersama Covid-19.
Baca Juga:Benarkah Shaum di Bulan Rajab Bidah? Ini Kata Ulama