DPR: Kenaikan Biaya Ibadah Haji Tak Dapat Dihindari
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 05 Februari 2022 - 22:05 WIB
Ilustrasi ibadah haji. (Foto: Langit7.id/iStock)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menilai kenaikan tarif pelaksanaan ibadah haji di tahun 1443H/2022M di masa pandemi Covid-19 saat ini merupakan suatu hal yang tak dapat dihindari. Adanya penambahan sejumlah item seperti biaya tes PCR dan karantina menjadi salah satu alasannya.
Menurut Marwan, situasi pandemi Covid-19 menjadi pelajaran bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji harus tetap mengedepankan prinsip kewaspadaan terhadap penyakit. Hal itu dilakukan agar para jemaah haji lebih siap menghadapi dan mencegah serta beribadah secara khusyuk.
Baca juga:Kemenag Evaluasi Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi
"Ini suatu hal yang tak bisa dihindarkan, karena item dari pelaksanaan (haji) itu kan bertambah. Katakan PCR ada di sejumlah titik mulai dari pemberangkatan, saat pelaksanaan ibadah, lalu kepulangan dari Saudi ke Indonesia," kata Marwan dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu (5/2).
"Dalam hitungan kita antara harga Rp200.000 hingga Rp275.000 per titik, kemudian dikali tujuh kan lumayan. Kemudian juga kalau terjadi karantina, itu semua mempengaruhi biaya maka kenaikan harga tidak bisa kita hindarkan," ujarnya.
Marwan mengungkapkan dalam keadaan normal pun, kenaikan tarif ibadah haji juga berasal dari pertambahan nilai pajak Arab Saudi serta penambahan nilai tukar. Namun, dalam keadaan pandemi saat ini sangat tidak memungkinkan, karena peserta tidak bisa menghindari adanya penambahan biaya tersebut.
Terkait dengan kesehatan calon jemaah, Marwan mengungkapkan Komisi VIII DPR akan merundingkan bersama dengan pemerintah agar hal-hal yang terkait dengan kesehatan untuk dimasukkan ke dalam APBN. "Karena kan yang namanya PCR berkaitan dengan kesehatan itu kan memang tugas negara. Kira-kira tarifnya masih ada kemungkinan bisa turun karena diambil alih tanggung jawabnya terhadap beban negara, itu yang akan kita usahakan," ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II itu.
Menurut Marwan, situasi pandemi Covid-19 menjadi pelajaran bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji harus tetap mengedepankan prinsip kewaspadaan terhadap penyakit. Hal itu dilakukan agar para jemaah haji lebih siap menghadapi dan mencegah serta beribadah secara khusyuk.
Baca juga:Kemenag Evaluasi Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi
"Ini suatu hal yang tak bisa dihindarkan, karena item dari pelaksanaan (haji) itu kan bertambah. Katakan PCR ada di sejumlah titik mulai dari pemberangkatan, saat pelaksanaan ibadah, lalu kepulangan dari Saudi ke Indonesia," kata Marwan dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu (5/2).
"Dalam hitungan kita antara harga Rp200.000 hingga Rp275.000 per titik, kemudian dikali tujuh kan lumayan. Kemudian juga kalau terjadi karantina, itu semua mempengaruhi biaya maka kenaikan harga tidak bisa kita hindarkan," ujarnya.
Marwan mengungkapkan dalam keadaan normal pun, kenaikan tarif ibadah haji juga berasal dari pertambahan nilai pajak Arab Saudi serta penambahan nilai tukar. Namun, dalam keadaan pandemi saat ini sangat tidak memungkinkan, karena peserta tidak bisa menghindari adanya penambahan biaya tersebut.
Terkait dengan kesehatan calon jemaah, Marwan mengungkapkan Komisi VIII DPR akan merundingkan bersama dengan pemerintah agar hal-hal yang terkait dengan kesehatan untuk dimasukkan ke dalam APBN. "Karena kan yang namanya PCR berkaitan dengan kesehatan itu kan memang tugas negara. Kira-kira tarifnya masih ada kemungkinan bisa turun karena diambil alih tanggung jawabnya terhadap beban negara, itu yang akan kita usahakan," ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II itu.