home global news

PPKM Level 3, Kapasitas Rumah Ibadah Maksimal 50 Persen

Selasa, 08 Februari 2022 - 10:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
Pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk sejumlah wilayah di Jawa-Bali. Peningkatan status PPKM ke Level 3 diputuskan berdasarkan level asesmen situasi pandemi di Jawa-Bali.

Adapun daerah yang ditetapkan berstatus PPKM Level 3 adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya. Pemerintah meminta masyarakat waspada dalam menghadapi lonjakan Covid-19 yang juga dipicu penambahan kasus varian Omicron.

“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Mendagri," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:Pemerintah Percepat Vaksinasi hingga Telemedisin Hadapi Omicron

Terkait pengetatan PPKM, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan PPKM Level 3 secara lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi. Adapun penyesuaian yang dilakukan antara lain:

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ppkm pembatasan rumah ibadah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya