LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk sejumlah wilayah di Jawa-Bali. Peningkatan status PPKM ke Level 3 diputuskan berdasarkan level asesmen situasi pandemi di Jawa-Bali.
Adapun daerah yang ditetapkan berstatus PPKM Level 3 adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya. Pemerintah meminta masyarakat waspada dalam menghadapi lonjakan Covid-19 yang juga dipicu penambahan kasus varian Omicron.
“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Mendagri," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi hingga Telemedisin Hadapi OmicronTerkait pengetatan PPKM, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan PPKM Level 3 secara lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi. Adapun penyesuaian yang dilakukan antara lain:
1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.
Baca Juga: Menkes: 69 Persen Korban Meninggal Covid-19 Belum Vaksin Lengkap3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.
4. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.
5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.
Baca Juga: MUI: Shalat Jamaah dan Jumat Digelar dengan Prokes Ketat(zhd)