Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 24 Januari 2026
home global news detail berita
Opini

Mengapresiasi Niat Menteri Agama Permudah Pendirian Rumah Ibadah

tim langit 7 Rabu, 07 Juni 2023 - 17:38 WIB
Mengapresiasi Niat Menteri Agama Permudah Pendirian Rumah Ibadah
Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah
Ikhsan Abdullah
(Wakil Sekjen MUI dan Katib Syuriah PBNU)

Belakangan ini, menjelang satu tahun berakhirnya masa jabatan pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota bermunculan kebijakan maupun rancangan perda yang isinya memantik munculnya polemik di masyarakat.

Isu yang menjadi pemicu munculnya polemik terutama adalah pendirian rumah ibadah. Sebenarnya isu ini muncul karena pihak-pihak yang hendak membangun rumah ibadah tidak mau patuh dan mentaati ketentuan atau aturan/regulasi yang ada.

Regulasi dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pihak2 dimaksud bisa dari gubernur, bupati atau wali kota. Dapat juga berasal dari masyarakat antar pemeluk agama.

Materi dari PBM adalah hasil permufakatan majelis agama-agama yang resmi yang telah diakui negara di Indonesia yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memelihara kerukunan umat dan pendirian rumah ibadah. Majelis Agama dimaksud adalah perwakilan pimpinan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gereja, Katholik, Gereja Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Isi dari Permufakatan Majelis Agama tersebut secara administratif kemudian dituangkan dalam bentuk PBM No 8 dan PBM No9 Tahun 2006. Isi Ketentuan inilah sebagai dasar pendirian Rumah Ibadah sekaligus menjadi fondasi Pemeliharaan Kerukunan antar Umat Beragama.

Dalam implementasinya PBM ini sering dianggap menjadi bantu sandung dalam hal pendirian rumah ibadah karena ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuh dan tidak semaunya agar kerukunan antar umat bergama terpelihara baik.

Demi terjaganya peace and harmony. Demi menjaga keutuhan NKRI, namun demikian di beberapa daerah tertentu sering terjadi gesekan yang memantik keributan karena diabaikanya isi PBM tersebut baik dilakukan oleh oknum kepala daerah maupun oleh masyarakat, lebih-lebih sering dipergunakan sebagai politik balas jasa jelang dan setelah pilkada. Isu ini sering dienjiner menjadi komoditas yang efektif untuk mendulang suara untuk memenangkan pilkada.

Menanggapi keinginan Menteri Agama yang berniat untuk menyederhanakan izin pendirian rumah ibadah cukup dalam adalah niat yang sungguh perlu diapresiasi demi bertujuan mempertinggi ketakwaan umat kepada Tuhannya, namun ketentuan yang hendak disusun haruslah tetap memperhatikan PBM No 8 dan No 9 Tahun 2006 sebagai landasan, karena pembangunan rumah ibadah itu sangat berkelindan dengan kewenangan administratif yang berbasis kewilayahan yang menjadi otoritas Kementrian Dalam Negeri, dalam rezim UU Otonomi daerah No 23 Tahun 2014 menjadi kewenangan pemerintah daerah dari tingkat Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sekalipun dari sisi rumah ibadah sendiri betul berelasi dengan Kementrian agama.

Di sinilah diperlukan kepatuhan pemerintah dalam hal ini kementerian terkait khususnya dalam menyusun aturan atau regulasi apapun bila di dalamnya hendak mengatur pendirian rumah ibadah.

Tidak dibenarkan ada satupun peraturan yang dapat menegasikan Ketentuanyg terdapat di dalam PBM tersebut.

Siapapun termasuk Presiden sekalipun tidak boleh merubah isi dari PBM bila tidak ada mandat dari majelis agama-agama.

Kecuali ada mandat dari majelis agama melalui kesepakatan baru. Karena apabila tetap dipaksakan pemerintah membuat aturan baru di luar PBM maka dalam pelaksanaan di masyarakat harus bersiap menghadapi reaksi berupa kegaduhan yang akan memunculkan disharmoni antar umat beragama.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa PBM No 8 dan No 9 ini pernah diuji beberapa kali dan terakhir diuji materi di Mahkamah Agung pada bulan maret 2016 dimana Keputusan MA Nomor 25 P/HUM/2020 adalah menolak permohonan uji materi tersebut. Dengan putusan MA yang terahir ini secara yuridis kedudukan norma PBM No 8 dan No 9 semakin mengikat menguat.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 24 Januari 2026
Imsak
04:22
Shubuh
04:32
Dhuhur
12:08
Ashar
15:30
Maghrib
18:20
Isya
19:33
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan