LANGIT7.ID-, Jakarta - - Rencana pembentukan
Direktorat Jendral (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama disampaikan kembali oleh Menteri Agama
Nasaruddin Umar saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Ia mengatakan, pembentukan dan operasionalisasi Ditjen Pesantren diperkirakan membutuhkan anggaran strategis hingga Rp12,6 triliun.
"Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menimbulkan kebutuhan anggaran baru yang bersifat strategis," ujar Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan bahwa
Ditjen Pesantren dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pesantren, yakni fungsi pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan. Dengan ruang lingkup tugas yang luas tersebut, diperlukan dukungan pendanaan yang memadai agar Ditjen Pesantren mampu menjalankan mandatnya secara optimal.
Baca juga: Ditjen Pesantren Segera Dibentuk, Pemerintah Ingin Tata Kelola Pendidikan Lebih TajamMengenai operasional pesantren yang dimaksud, mencakup pembinaan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan pesantren, serta penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi umat.
Dengan adanya pembentukan unit eselon I baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pesantren secara lebih terfokus, terintegrasi, dan berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya tuntutan peran pesantren dalam kehidupan sosial, keagamaan, dan kebangsaan.
Baca juga: DPR Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kemenag 2026 untuk Tingkatkan Kesejahteraan GuruNamun begitu, Menag menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu arahan lanjutan dari Presiden. Direktorat baru ini diharapkan menjadi payung hukum dan manajerial yang lebih kuat dalam mengelola potensi besar pesantren di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Pesantren.
"Pembentukan Ditjen Pesantren membutuhkan dukungan anggaran yang strategis. Direktorat ini kami rancang untuk menjalankan tiga fungsi utama sekaligus, yakni pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi pesantren secara terintegrasi," jelasnya, dikutip Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ansori Siregar, menekankan agar anggaran tersebut dikelola secara maksimal untuk program yang menyentuh langsung kepentingan umat.
"Kami meminta Kemenag untuk benar-benar memastikan program-program prioritas yang telah dijelaskan sebelumnya dapat terpenuhi. Jadi, ini tidak boleh hanya sekadar angka, tapi harus berdampak nyata di masyarakat," tegas Ansori.
Baca juga: Momen Hari Santri, Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen PesantrenSebelumnya,
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan
Ditjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Kabar ini disampaikan langsung oleh Wamenag Romo Muhammad Syafi'i setelah Apel Hari Santri di Jakarta pada Rabu 22 Oktober 2025.
Hal ini diperkuat dengan telah terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama.
Melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera didirikan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia.
(lsi)