Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 23 April 2026
home global news detail berita

Tepis Isu Zakat Digunakan untuk Program MBG, Menag: Tak Boleh di Luar Asnaf

lusi mahgriefie Kamis, 26 Februari 2026 - 09:05 WIB
Tepis Isu Zakat Digunakan untuk Program MBG, Menag: Tak Boleh di Luar Asnaf
Menteri Agama Nasaruddin Umar
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Menteri Agama Nasaruddin Umar angkat bicara mengenai isu bahwa zakat akan digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan, zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Quran.

Penegasan ini disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk program MBG.

"Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah," tegas Menag mengutip laman Kemenag, Kamis (26/2/2026).

Zakat, lanjutnya, telah memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat.

Ayat tersebut menyebutkan bahwa diperuntukkan zakat yaitu:

1. Fakir yakni orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

2. Miskin yakni orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

3. Amil, yaitu petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat.

4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam.

5. Riqab, hamba sahaya.

6. Gharimin.

7. Fii sabilillah yakni orang yang berjuang di jalan Allah SWT.

8. Ibnu sabil yakni orang yang dalam perjalanan.

Baca juga: Riuh Isu Kebijakan Zakat untuk Program MBG, Kemenag Beri Sanggahan

"Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak," ungkap Menag.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga telah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional," tegas Thobib.

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

"Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat," lanjutnya.

Baca juga: BAZNAS Umumkan Batas Gaji Wajib Zakat Penghasilan 2026, Ini Nominalnya

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala," tandasnya.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 23 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)