MUI Nyatakan Sikap Terkait Insiden di Wadas
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 11 Februari 2022 - 20:07 WIB
Warga Wadas di Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, menolak penggusuran. (Foto: ANTARA FOTO)
Tindakan represif aparat gabungan TNI dan Polri terhadap warga Wadas terus menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran beredar video di media sosial yang memperlihatkan ratusan aparat dengan senjata lengkap mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).
Dari video tersebut nampak sejumlah warga ditangkap dan digelandang oleh aparat. Berdasarkan keterangan dan informasi lintas lembaga dan organisasi terkait dengan situasi terkini, terjadipenangkapan kurang lebih 60 orangserta tindakan represif yang terjadi pada warga, tim kuasa hukum warga dan aktivis di Desa Wadas.
Baca juga:Dari Masjid, Warga Wadas Melawan Kezaliman
Melihat hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI memberikan pernyataan sikap yang terdiri dari enam poin, diantaranya:
1. Mengingatkan kepada pihak kepolisian bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakkan terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NKRI 1945 dan Undangan-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.
3. Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari desa Wadas.
Dari video tersebut nampak sejumlah warga ditangkap dan digelandang oleh aparat. Berdasarkan keterangan dan informasi lintas lembaga dan organisasi terkait dengan situasi terkini, terjadipenangkapan kurang lebih 60 orangserta tindakan represif yang terjadi pada warga, tim kuasa hukum warga dan aktivis di Desa Wadas.
Baca juga:Dari Masjid, Warga Wadas Melawan Kezaliman
Melihat hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI memberikan pernyataan sikap yang terdiri dari enam poin, diantaranya:
1. Mengingatkan kepada pihak kepolisian bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakkan terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NKRI 1945 dan Undangan-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.
3. Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari desa Wadas.