JHT Cair Usia 56 Tahun, Netty: Pemerintah Harus Kaji Ulang
Muhajirin
Sabtu, 12 Februari 2022 - 17:02 WIB
Netty Prasetiyani (foto: pks.id)
Legislator PKS di Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker itu mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Netty, peraturan yang salah satunya memuat kebijakan pencairan dana JHT pada saat pekerja berusia 56 tahun itu perlu dikaji ulang, karena mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja di tengah masa pandemi COVID-19.
"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi. Peraturan ini juga menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar, dilansir Antara, Sabtu (12/2/2022).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini mengatakan aturan pencairan dana JHT saat berusia 56 tahun itu berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Padahal, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja didominasi oleh alasan mengundurkan diri sebesar 55 persen dan 35 persen beralasan terkena PHK.
“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya," ucapnya.
Selain itu, ia memandang dana tersebut dibutuhkan para pekerja yang mengundurkan diri ataupun di-PHK demi bertahan hidup di masa sulit. Dengan demikian, jika menunggu berusia 56 tahun untuk menerimanya, itu akan mempersulit keberlangsungan pendapatan mereka.
Menurut Netty, peraturan yang salah satunya memuat kebijakan pencairan dana JHT pada saat pekerja berusia 56 tahun itu perlu dikaji ulang, karena mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja di tengah masa pandemi COVID-19.
"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi. Peraturan ini juga menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar, dilansir Antara, Sabtu (12/2/2022).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini mengatakan aturan pencairan dana JHT saat berusia 56 tahun itu berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Padahal, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja didominasi oleh alasan mengundurkan diri sebesar 55 persen dan 35 persen beralasan terkena PHK.
“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya," ucapnya.
Selain itu, ia memandang dana tersebut dibutuhkan para pekerja yang mengundurkan diri ataupun di-PHK demi bertahan hidup di masa sulit. Dengan demikian, jika menunggu berusia 56 tahun untuk menerimanya, itu akan mempersulit keberlangsungan pendapatan mereka.