Pemerintah Putuskan WFO Kembali ke 50 Persen
Garry Talentedo Kesawa
Senin, 14 Februari 2022 - 19:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Istimewa)
Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan kembali batasan maksimal Work From Office (WFO) di level 3, dari yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen mulai minggu ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen. Detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," kata Menko Luhutdalam keterangan pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) secara virtual, Senin (14/2/2022).
Baca juga:BNPB Bagikan Masker Gratis di 47 Titik Wilayah DKI Jakarta
Luhut menjelaskan bahwasanya kebijakan ini disesuaikan pada karakteristik Omicron yang berbeda dengan varian Delta. Berdasarkan perkembangan situasi rumah sakit yang ada, Luhutmenilai pemerintah melihat ada ruang untuk tidak menginjak rem terlalu dalam terhadap ekonomi. Hal itu dilakukan agar sektor kesehatan dan ekonomi tetap berjalan baik.
"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Namun, saya titip penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut juga meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) setempat untuk berhati-hati dan tetap humanis dalam memberikan imbauan kepada masyarakat. "Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibanding sekedar membubarkan," imbuhnya.
Baca juga:
"Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen. Detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," kata Menko Luhutdalam keterangan pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) secara virtual, Senin (14/2/2022).
Baca juga:BNPB Bagikan Masker Gratis di 47 Titik Wilayah DKI Jakarta
Luhut menjelaskan bahwasanya kebijakan ini disesuaikan pada karakteristik Omicron yang berbeda dengan varian Delta. Berdasarkan perkembangan situasi rumah sakit yang ada, Luhutmenilai pemerintah melihat ada ruang untuk tidak menginjak rem terlalu dalam terhadap ekonomi. Hal itu dilakukan agar sektor kesehatan dan ekonomi tetap berjalan baik.
"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Namun, saya titip penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut juga meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) setempat untuk berhati-hati dan tetap humanis dalam memberikan imbauan kepada masyarakat. "Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibanding sekedar membubarkan," imbuhnya.
Baca juga: