home global news

Pakar Ajak Masyarakat Kawal Undang-Undang Ibu Kota Negara

Senin, 14 Februari 2022 - 21:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) oleh DPR disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna pada 18 Januari 2022. Terjadi polemik terkait dengan bagaimana dampak pembangunan dan dampak terhadap masyarakat adat.

Dosen Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) sekaligus ahli tata ruang, Prof Agus Surono mengatakan, yang harus dilakukan saat ini oleh masyarakat adalah mengawal implementasi undang-undang IKN agar tepat sasaran. Karena menurutnya undang-undang yang telah disahkan sifatnya mengikat seluruh rakyat Indonesia.

"Ketika sudah ada undang-undang,maka ini sudah mengikat setiap warga negara, dan seyogianya yang kita kawal adalah implementasi di bawah undang-undang," ujar Agus Suroso, dalam diskusi bersama Jakarta Journalist Center, dikutip Senin (14/2/2022).

Baca Juga:Sepatu Buatan Mendiang Virgil Abloh Laku Terjual Rp358 Miliar

Menurut dia, perlu upaya agar mengurangi dampak pembangunan IKN terhadap lingkungan salah satunya dengan menyesuaikan pembangunan dengan tata ruang. Hal itu penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan di daerah kalimantan dan sekitarnya.

"Saya kira bukan hanya wilayah IKN saja yang diperhatikan, tapi juga wilayah lain di sekitar IKN, agar mereka juga ikut mendapatkan kue pembangunan," ujarnya.

Bagi Agus, perdebatan mengenai IKN tidak masalah, namun yang lebih penting adalah substansi dari undang-undang IKN yang mestinya jadi perhatian. Yakni mengenai pengelolaan tata ruang dan bagaimana perlakuan terhadap masyarakat adat kalimantan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ruu ikn pemindahan ikn
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya