home wirausaha syariah

Jual Karya Seni Digital? Ketahui Hukum dan Peluang Crypto Art

Senin, 26 Juli 2021 - 09:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/Istock
Pernah mendengar istilah Cryptocurrency? Ini adalah mata uang digital yang dibangun dengan basis sandi kriptografi. Saat ini tidak hanya mata uang, muncul juga versi crypto art atau seni berbasis crypto. Apakah itu?

Ustadz Muhammad Syamsudin, Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jatim, menuliskan penjelasan detail mengenai crypto art dan hukumnya dalam kaidah fikih Islam di laman Nu Online. Berikut pemaparan dalam versi saduran bebas .

Sebelum masuk ke pembahasan Crypto Art, perlu diketahui bagaimana sistem cryptocurrency atau bagaimana mata uang kripto bekerja.

Sandi kriptografi ini, menurut Ustadz Muhammad Syamsudin, adalah seperti serial number dari sebuah mata uang kertas. Keberadan sandi ini menjadikan aset kripto menjadi tidak dapat dipalsukan dan digandakan.

Sudah jadi pengetahuan umum bahwa dunia digital rentan pemalsuan dan identik dengan copas, alias salin tempel tanpa peduli itu karya orang lain. Replikasi kemudian dipublikasikan ulang tanpa etika dan tanggung jawab.

Nah, teknologi sandi kripto pada mata uang kripto itu mampu menghadang semua bentuk replikasi tersebut. Kalau toh ada replikasi, menurut dia, tetap akan terlacak siapa penerbit dan pemilik awal mata uang kripto tersebut.

Bagaimana sih mekanismenya? Itu terjadi karena dalam seluruh transaksi dengan mata uang kripto terhubung dengan aset kripto yang sudah diberi hash ( karakter pengenal) dan selalu tercatat dalam terminal data yang disebut blockchain,
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
crypto art crypto currency nft art ekonomi digital fintech syariah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya