Tren Akad Nikah Virtual di Tengah Pandemi
Muhajirin
Senin, 26 Juli 2021 - 09:30 WIB
Ilustrasi pasangan pengantin. Foto: Istimewa
Nikah virtual bisa jadi tren baru jika pandemi Covid-19 terus berlanjut. Proses akad nikah memiliki peluang terbuka untuk ikut disesuaikan melalui ijtihad. Demikian Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, menilai
Dia menyebut ada kemungkinan ke depan ada fatwa yang membolehkan akad nikah secara daring. Wabah corona yang tak kunjung reda memaksa masyarakat menimbang ulang beberapa prinsip sosial.
Termasuk masalah agama, kaidah kedaruratan dan prinsip syariat membuat beberapa hukum Islam disesuaikan sementara.
"Nikah virtual dengar-dengar sudah boleh," kata Mu'ti dalam diskusi daring, dikutip laman Muhammadiyah, Senin (26/7/2021).
Dia mengatakan, awalnya ada yang mengatakan nikah virtual tidak boleh, karena harus dalam satu majelis. Namun jika dimaknai, satu majelis bukan berarti tatap muka secara fisik. Pertemuan daring bisa dimaknai fisik, meskipun tidak bertemu langsung. "Tapi kan bisa diverifikasi eksistensinya,” terang Mu’ti.
Dia menyebut perubahan zaman dan teknologi membuka peluang munculnya hukum-hukum baru. Fatwa yang melarang akad secara virtual terbatas pada zaman dahulu ketika teknologi hanya sebatas suara (telepon), sehingga sulit untuk dilakukan verifikasi.
Namun kini berbeda. Virtual tak lagi hanya suara saja, namun bisa saling melihat dan mendengar. Teknologi sudah mampu mengantarkan suara dan gambar secara langsung (real time).
Dia menyebut ada kemungkinan ke depan ada fatwa yang membolehkan akad nikah secara daring. Wabah corona yang tak kunjung reda memaksa masyarakat menimbang ulang beberapa prinsip sosial.
Termasuk masalah agama, kaidah kedaruratan dan prinsip syariat membuat beberapa hukum Islam disesuaikan sementara.
"Nikah virtual dengar-dengar sudah boleh," kata Mu'ti dalam diskusi daring, dikutip laman Muhammadiyah, Senin (26/7/2021).
Dia mengatakan, awalnya ada yang mengatakan nikah virtual tidak boleh, karena harus dalam satu majelis. Namun jika dimaknai, satu majelis bukan berarti tatap muka secara fisik. Pertemuan daring bisa dimaknai fisik, meskipun tidak bertemu langsung. "Tapi kan bisa diverifikasi eksistensinya,” terang Mu’ti.
Dia menyebut perubahan zaman dan teknologi membuka peluang munculnya hukum-hukum baru. Fatwa yang melarang akad secara virtual terbatas pada zaman dahulu ketika teknologi hanya sebatas suara (telepon), sehingga sulit untuk dilakukan verifikasi.
Namun kini berbeda. Virtual tak lagi hanya suara saja, namun bisa saling melihat dan mendengar. Teknologi sudah mampu mengantarkan suara dan gambar secara langsung (real time).