home global news

Usulan Kemenag soal Biaya Haji, Rp45 Juta Termasuk PCR

Kamis, 17 Februari 2022 - 08:05 WIB
Jamaah haji yang mencoba mencium Hajar Aswad di Kabah, Mekah 2019. Foto: LANGIT7/iStock
Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per orang. Rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni biaya penerbangan, hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Dia menjelaskan, sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji. "Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:DPR: Kenaikan Biaya Ibadah Haji Tak Dapat Dihindari

Besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.

Komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun. Komponennya, meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Pertimbangannya, yakni penetapan penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Baca Juga:Cerita Tjahja Gunawan, Pernah Diberhentikan dan Dimintakan Doa
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ibadah haji yaqut cholil qoumas kemenag biaya haji arab saudi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya