home wirausaha syariah

Alasan Cendekiawan Muslim Dunia Larang Uang Kripto

Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:34 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Uang kripto atau cryptocurrency menjadi media pertukaran yang semakin populer. Namun, beberapa berpendapat itu tidak sesuai dengan hukum syariah.

Salah satu cendekiawan muslim yang berpendapat demikian adalah Sekretaris Jenderal Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional, Dr Ali Al-Qaradaghi. Ia menilai investasi dalam mata uang kripto digital dilarang oleh hukum Syariah.

Al-Qaradaghi berpendapat, bentuk keharaman uang kripto ialah tahrim al wassail (larangan sarana). Cara penanganan uang kripto berpotensi riba. Mata uang digital itu dilarang karena dua alasan.

Uang digital tidak memiliki nilai yang tampak seperti emas dan perak. Selain itu, berbeda dengan kredit atau uang kertas, mata uang digital tidak diatur oleh pemerintah.



Associate Professor
Keuangan Islam di Universitas Hamad Bin Khalifa, Dr Abdulazeem Abozaid, mengatakan, cryptocurrency belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang valid. Itu karena uang kripto tidak memenuhi persyaratan syariah untuk mata uang yang sah.

“Uang kripto juga tidak valid untuk diperdagangkan atau diinvestasikan. Ini mengingat risiko tinggi yang terkait dengan perdagangan mereka karena volatilitasnya yang tinggi, yang membuat seluruh proses mirip dengan perjudian,” kata Abozaid, dikutip dohanews, Sabtu (19/2/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
crypto currency kripto aset kripto uang kripto muamalah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya