home global news

Curi Motor untuk Biaya Kelahiran Anak, Arham Diampuni Kejaksaan dan Korban

Sabtu, 19 Februari 2022 - 16:54 WIB
Muhammad Arham (17) mencium tangan korbannya usai Dimediasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar. (foto: Kejaksaan Negeri Takalar)
Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Muhammad Arham, dari Kejaksaan Negeri Takalar.

Arham menjadi tersangka karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pemberian penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, mengatakan, pelaku dan korban telah berdamai pada Senin (14/2/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar. Acara itu dihadiri tersangka, korban, penyidik Polsek Galesong Utara, tokoh masyarakat, dan fasilitator.

Kemudian, tahap II dilaksanakan pada 10 Februari 2022 dihitung kalender 14 harinya berakhir pada 24 Februari 2022.

"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).

Alasan lain, barang bukti telah dikembalikan kepada korban. Tersangka melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan bayi yang baru dilahirkan membutuhkan kasih sayang kedua orang tua.

Kronologi Kasus, Dipicu tak Punya Biaya Persalinan Istri
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kasus hukum kemiskinan hukum kemanusiaan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya