LANGIT7.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Muhammad Arham, dari Kejaksaan Negeri Takalar.
Arham menjadi tersangka karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pemberian penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, mengatakan, pelaku dan korban telah berdamai pada Senin (14/2/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar. Acara itu dihadiri tersangka, korban, penyidik Polsek Galesong Utara, tokoh masyarakat, dan fasilitator.
Kemudian, tahap II dilaksanakan pada 10 Februari 2022 dihitung kalender 14 harinya berakhir pada 24 Februari 2022.
"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).
Alasan lain, barang bukti telah dikembalikan kepada korban. Tersangka melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan bayi yang baru dilahirkan membutuhkan kasih sayang kedua orang tua.
Kronologi Kasus, Dipicu tak Punya Biaya Persalinan IstriLeonard menuturkan, awal mula kasus itu terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021, sekitar pukul 07.00 WITA. Peristiwa itu terjadi di jalan poros Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Awalnya, tersangka berangkat kerja melintasi jalan poros tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Lantaran terdesak kebutuhan biaya persalinan istri, tersangka terlintas untuk mencuri motor korban.
Istri tersangka memasuki usia kandungan 9 bulan. Namun, gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi. Ia juga sudah berusaha mencari pinjaman, tapi tidak berhasil. Saat melihat 1 unit sepeda motor terparkir di jalan milik korban Mahaming, saat itu juga terpikir untuk mencuri.
"Kemudian membawanya ke rumah tersangka tanpa seizin korban, setelah itu tersangka kembali lagi untuk mengambil sepeda motornya," kata Leonard.
Tersangka lalu menggadaikan motor korban kepada saksi Sinofit Fery seharga Rp1.500.000 dengan alasan kebutuhan biaya melahirkan istri. Itu menyebabkan korban rugi Rp2.500.000. Sedangkan, motor milik tersangka digunakan untuk mencari nafkah.
Saat pelaksanaan restorative justice di Kejaksaan, para pihak dipertemukan. Dengan alasan kemanusiaan, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar & Jamila (Jaksa Milik Takalar) membayar uang hasil gadai kepada Sinofit.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Takalar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No.15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
(jqf)