Jubir Wapres: Besok, Jokowi akan Resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Fifiyanti Abdurahman
Senin, 21 Februari 2022 - 20:16 WIB
Juru Bicara Wakil Presiden RI Masduki Baidlowi. Foto: Setwapres
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menyampaikan Presiden Joko Widodo akan meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022).
JKP sendiri merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menggantikan manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Insya Allah, Selasa (22/2) besok, rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Masduki Baidlowi seperti dikutip dari Antaranews, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Memanas, Puan hingga Hotman Kritik JHT Cair di Usia 56 Tahun
Masduki melanjutkan, program JKP merupakan penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK, dimana iuran JKP mendapat subsidi dari Pemerintah.
"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP," jelasnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik di masyarakat. Hal tersebut terkait dengan ketentuan pencairan dana JHT yang bisa dilakukan ketika peserta BPJS TK berusia 56 tahun.
JKP sendiri merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menggantikan manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Insya Allah, Selasa (22/2) besok, rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Masduki Baidlowi seperti dikutip dari Antaranews, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Memanas, Puan hingga Hotman Kritik JHT Cair di Usia 56 Tahun
Masduki melanjutkan, program JKP merupakan penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK, dimana iuran JKP mendapat subsidi dari Pemerintah.
"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP," jelasnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik di masyarakat. Hal tersebut terkait dengan ketentuan pencairan dana JHT yang bisa dilakukan ketika peserta BPJS TK berusia 56 tahun.