home global news

MUI Apresiasi Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala

Senin, 21 Februari 2022 - 20:41 WIB
Majelis Ulama Indonesia. Foto: Istimewa
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Hal itu, disampaikan Asrorun, sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujar Asrorun seperti dikutip dari Antaranews, Senin (21/2/2022).

Baca juga: MUI: Metaverse Dapat Jadi Sarana Simulasi Manasik Haji

Asrorun mengatakan dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.

"Tapi, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Maksudnya, jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (menimbulkan kerugian bagi orang lain)," jelasnya.

Karena itu, Asrorun melanjutkan, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.

Meski demikian, Asrorun menyatakan aturan tersebut juga harus memperhatikan kearifan lokal yang berkembang dan tumbuh di masyarakat sekitar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui surat edaran menag asrorun niam sholeh
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya