home global news

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urusan Banyak, Ini Komentar DPR

Selasa, 22 Februari 2022 - 07:05 WIB
BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa.
Terbitnya Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebut mengejutkan karena melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga dan menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam banyak urusan administrasi layanan publik.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi IX DPR Dr Kurniasih Mufidayati menanggapi terbitnya Inpres No 1 Tahun 2022 tersebut.

"Inpres Optimasi pelaksanaan JKN ini mengejutkan buat kami karena melibatkan sekian banyak kementerian/lembaga dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi," kata Mufida dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:Inpres Soal Jaminan Kesehatan Nasional Diklaim Tidak Persulit Warga

Ia menuturkan aturan tersebut bukan hanya menjadi syarat soal jual beli tanah saja, tapi banyak urusan yang mewajibkan persyaratan wajib memiliki BPJS Kesehatan. Seperti diantaranya pengurusan SIM, STNK, SKCK di kepolisian, daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha termasuk petani dan nelayan penerima program bantuan.

Bagi Mufida, masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dibanding menjadi persyaratan di banyak tempat dan berkaitan dengan banyak kementerian dan lembaga lain.

"Pertama bisa dilakukan dengan optimasi sosialisasi dan edukasi ke masyarakat khususnya yang belum jadi peserta. Kemudian justru seharusnya ada regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin dijamin menjadi anggota PBI sehingga membuat masyarakat tidak mampu merasa terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya," ujar dia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bpjs anggota dpr
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya