LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah menilai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan mempersulit warga. Justru pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BJS Kesehatan, Ghufron Mukti menanggapi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
“Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan melalui instruksi tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan,” ujar Ghufron dalam rilis yang diterima Langit7, Senin (21/2/2022).
Ghufron menegaskan, terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2022 bukanlah untuk mempersulit, tetapi memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Baca juga: Daftar Layanan Publik dengan Syarat Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan“Saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu,” ungkapnya.
Menurutnya, perlindungan jaminan kesehatan yang diterima penduduk Indonesia dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN),” katanya.
Ghufron mengungkapkan, pihaknya secara berkelanjutan terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, dengan menghadirkan kanal-kanal digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial remi BPJS Kesehatan.
Simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean
online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor).
"Juga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya," tegasnya.
Selain itu saat ini proses dalam pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital diperlukan waktu yang tak lama sekitar lima menit.
“Kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu,” ujarnya.
Baca juga: Manfaat JHT, Jamin Kesejahteraan di Hari Nanti Bukan Kini Dengan begitu, Ghufron menegaskan dibutuhkan partisipasi dari semua pihak bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.
"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya
(sof)