Pemerintah Tetapkan Sektor Non Esensial 25 Persen WFO
Jaja Suhana
Selasa, 22 Februari 2022 - 19:05 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Langit7.id)
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam perpanjangan kali ini, terdapat beberapa sektor usaha dan tempat kegiatan yang dibatasi terutama yang masuk ke dalam level 4.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan kegiatan pada sektor non esensial dilakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO). Namun, Tito menekankan bahwa pegawai harus sudah divaksin terlebih dulu.
Baca juga:Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Bali dan Jawa
"Untuk supermarket dan hypermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti telah divaksin, kecuali yang tidak dapat divaksin karena alasan tertentu," kata Tito Karnavian dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, apotik dan toko obat tetap diperbolehkan buka 24 jam. Sedangkan rumah makan dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi maksimal sampai pukul 12 malam. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dan batas waktu makan satu jam.
"Adapun tempat ibadah seperti masjid, gereja dan sebagainya dapat mengadakan peribadatan dengan jamaah maksimal 50 persen. Tak lupa menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Tito.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan kegiatan pada sektor non esensial dilakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO). Namun, Tito menekankan bahwa pegawai harus sudah divaksin terlebih dulu.
Baca juga:Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Bali dan Jawa
"Untuk supermarket dan hypermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti telah divaksin, kecuali yang tidak dapat divaksin karena alasan tertentu," kata Tito Karnavian dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, apotik dan toko obat tetap diperbolehkan buka 24 jam. Sedangkan rumah makan dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi maksimal sampai pukul 12 malam. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dan batas waktu makan satu jam.
"Adapun tempat ibadah seperti masjid, gereja dan sebagainya dapat mengadakan peribadatan dengan jamaah maksimal 50 persen. Tak lupa menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Tito.