Peneliti IPB Ungkap Dokumen AMDAL Penambangan di Desa Wadas
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 23 Februari 2022 - 15:50 WIB
Peneliti IPB Rina Mardiana dalam diskusi Kepada Tanah Hidup dan Mati Masa Depan Wadas, Senin (21/2/2022). Foto: Istimewa
Peneliti Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor, Rina Mardiana mengatakan bahwa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah memiliki kejanggalan.
"Dokumen AMDAL di bendungan Bener itu memasukan dua proyek sekaligus. Yaitu proyek bendungan di Desa Bener dan proyek penambangan batu andesit di Desa Wadas. Antara desa Bener dan desa Wadas ada desa-desa lainnya," katanya pada diskusi bertajuk "Kepada Tanah Hidup dan Mati Masa Depan Wadas", Senin (21/2/2022).
Baca juga: MUI Nyatakan Sikap Terkait Insiden di Wadas
Akademisi IPB ini menerangkan persoalannya di dalam dokumen AMDAL tidak diuraikan dengan spesifik terkait dampak yang akan terjadi dari masing-masing desa.
"Perlu diketahui dampak lingkungan dari proses pembangunan bendungan itu berbeda dengan dampak lingkungan dari proses penambangan. Demikian juga dampak dari desa-desa yang dilalui oleh jalan infrastruktur yang mengangkut batu dari Wadas menuju ke bendungan," tuturnya.
Kemudian, Rina mengungkapkan dalam dokumen AMDAL bahwa mayoritas penduduk di Desa Wadas memberikan persetujuan dari proyek tambang Kuari.
"Padahal total dari 11 dusun hanya empat dusun yang menerima. Jangan-jangan data yang mereka ambil hanya di empat dusun tersebut," ujarnya.
"Dokumen AMDAL di bendungan Bener itu memasukan dua proyek sekaligus. Yaitu proyek bendungan di Desa Bener dan proyek penambangan batu andesit di Desa Wadas. Antara desa Bener dan desa Wadas ada desa-desa lainnya," katanya pada diskusi bertajuk "Kepada Tanah Hidup dan Mati Masa Depan Wadas", Senin (21/2/2022).
Baca juga: MUI Nyatakan Sikap Terkait Insiden di Wadas
Akademisi IPB ini menerangkan persoalannya di dalam dokumen AMDAL tidak diuraikan dengan spesifik terkait dampak yang akan terjadi dari masing-masing desa.
"Perlu diketahui dampak lingkungan dari proses pembangunan bendungan itu berbeda dengan dampak lingkungan dari proses penambangan. Demikian juga dampak dari desa-desa yang dilalui oleh jalan infrastruktur yang mengangkut batu dari Wadas menuju ke bendungan," tuturnya.
Kemudian, Rina mengungkapkan dalam dokumen AMDAL bahwa mayoritas penduduk di Desa Wadas memberikan persetujuan dari proyek tambang Kuari.
"Padahal total dari 11 dusun hanya empat dusun yang menerima. Jangan-jangan data yang mereka ambil hanya di empat dusun tersebut," ujarnya.